Pegawai Janjikan Pekerjaan Dengan Patok Harga Rp 170 Juta, Ini Tanggapan PT KAI

Minggu, 15 September 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Seorang warga bernama Makmurdin mengaku menjadi korban penipuan lowongan kerja oleh oknum aparat untuk bekerja di PT KAI. Oknum berinisial WSN itu mematok tarif Rp 170 juta untuk posisi masinis. Sedangkan, untuk posisi teknisi sebesar Rp 50 juta.

Dengan iming-iming kepastian masuk di PT KAI, Makmurdin mengaku tertarik untuk mendaftarkan diri mengisi posisi teknisi dan Bersama rekannya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan sekaligus menyetorkan uang ke rekening WSN secara bertahap pada Mei, Juli, dan Agustus 2024.

Ia dijanjikan bisa mengikuti diklat pada 16 Juli 2024. Namun, nyatanya WSN tak menepati janji. Bahkan, tak bersikap kooperatif. Merasa ditipu, Makmurdin melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

Makmurdin turut menyerahkan barang bukti berupa bukti transfer, kartu tanda anggota kepolisian (KTA), KTP dan kartu keluarga yang sempat dijaminkan oleh WSN.

Baca juga:

Pj Heru Akui PT KAI tak Respons soal Bantuan Korban Kebakaran Manggarai

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta buka suara terkait pegawainya yang diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming bekerja di perusahaan BUMN tersebut.

KAI pun menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum aparat berinisial WSN.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menegaskan, rekrutmen perusahaanya tidak dipungut biaya sama sekali. Semua diinformasikan secara lengkap syarat bagi calon pelamar kerja diwebsite resmi https://e-recruitment.kai.id/.

"Rekrutmen tidak dipungut biaya apapun dan tidak menggunakan sistem refund atau penggantian biaya transportasi,” kata Ixfan di Jakarta, Minggu (15/9).

Baca juga:

Dikeluhkan Pemprov DKI, PT KAI Ngaku Masih Mendata Aset Terbakar di Manggarai

PT Kereta Api indonesia (KAI) tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat penipuan yang mengotasnamakan perusahaannya.

"Apabila anda mengetahui proses rekrutmen yang mengatasnamakan PT Kereta Api indonesia (Persero) dan meminta imbalan tertentu dalam bentuk apapun, Anda dapat melaporkan tindakan tersebut, Informasi lebih lanjut hubunge Contact Center 121/021-121," pungkas Ixfan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan