Suruh Pegawai Honorer Masuk Got, Inspektorat DKI Berhentikan Sementara Lurah Jelambar

Senin, 16 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Inspektorat DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 30 orang yang ikut terlibat dalam peloncoan pegawai honorer dengan merendam ke got hitam sebagai syarat untuk perpanjangan masa kontrak Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) di Kelurahan Jelambar.

"Kita langsung pada tanggal 10 itu turun ke lapangan, ke kelurahan Jelambar, langsung melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan, baik itu kepada pak lurah, panitia seleksi PPSU dan ke PPSUnya ada beberapa yang kita mintakan keterangan," kata Inspektur DKI Michael Rolandi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Baca Juga:

Perintahkan Tenaga Honorer Masuk Got, Lurah Jelambar Terancam Disanksi

Michael juga mengaku, pihaknya telah bebas tugaskan sementara Lurah Jelambar, Jakarta Barat, Agung Tri Atmojo beserta tujuh panitia seleksi PPSU terkait kasus petugas PPSU disuruh berendam di saluran air itu guna menjalani pemeriksaan mendalam.

Wali kota Jakarta Barat Rustam Efendi tegaskan pihaknya sudah berhentikan lurah Jelambar
Wali Kota Jakarta Barat Rustam Efendi, mengatakan perendaman calon PPSU itu disebut sebagai salah satu tes kemampuan pelaksanaan tugas (MP/Asropih)

"PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dikenakan sanksi hukuman berat dapat dibebastugaskan sementara dalam rangka pemeriksaan jatuhan hukuman," tutur dia.

Hal itu sesuai pasal 27 Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Michael menuturkan nantinya hasil pemeriksaan jatuhan hukuman akan dilakukan langsung oleh Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta.

"Kami akan merekomendasikan kepada Pak Walikota Jakarta Barat (Rustam Effendi) memerintahkan Pak Camat untuk melakukan pemeriksaan," jelas Michael.

Dalam kesempatan yang sama, Rustam Efendi, mengatakan perendaman calon PPSU itu disebut sebagai salah satu tes kemampuan pelaksanaan tugas. Dia mengaku telah menyurati lurah dan camat di Jakarta Barat untuk melakukan seleksi sesuai ketentuan berlaku.

Rustam menyampaikan, Lurah Jelambar dan tujuh panitia seleksi itu dinilai sudah melampaui kewenangan. Lanjut dia, pemeriksaan lanjutan terhadap Agung dan tujuh panitia seleksi lainnya akan selesai maksimal 4 hari.

"Nanti akan dilihat bentuk kesalahan seperti apa, sanksinya seperti apa. Itu akan dilakukan oleh camat yang bersangkutan," terang Rustam.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pegawai honorer K2 dan non-K2 DKI menjadi viral di media sosial lantaran mereka ramai-ramai berendam di got hitam yang dikabarkan sebagai syarat untuk perpanjangan masa kontrak kerja.

Baca Juga:

'Ospek' Pegawai Honorer Beredam di Got, Ketua DPRD: Copot Lurah dan Sekel Jelambar

Berdasarkan informasi got itu terletak di Jalan Jelambar Madya Blok A, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang memiliki lebar kurang lebih 1,5 meter.

Dalam video tersebut, kurang lebih ada 30 orang pria dan wanita dan berbaris dua banjar, mereka saling memijat bahu satu sama lain.(Asp)

Baca Juga:

Kepala BKD Bantah Anies Buat Keputusan Sendiri Soal Tambahan Gaji

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan