MerahPutih.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Wasono menegaskan partainya tak mau gegabah mengambil keputusan terkait beredarnya tabloid Pembawa Pesan yang dilakukan Caleg PDIP Dapil DKI Jakarta VIII, Findri Puspitasari.
Sebab, hingga kini partai berlambang kepala banteng moncong putih itu menunggu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) keputusan apakah aksi tersebut melanggar pemilu atau tidak.
"Itu cara untuk memperkenalkan diri, tapi media untuk memperkenalkan diri itu melanggar aturan atau tidak, kita tunggu dari Bawaslu," kata Gembong saat dikonfirmasi MerahPutih.com Jumat (1/2).
Prinsipnya partai akan taat kepada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena aturannya sudah jelas partai bakal mengikuti alur keputusan KPU. "Kita akan tunduk pada aturan pemilu," jelasnya.
Disamping itu juga, menurut dia, mengakunya Findri Puspitasari sebagai aktor dibalik Tabloid Pembawa Pesan itu agar tak memperkeruh suasana di internal PDIP khususnya di para Caleg DPRD DKI Dapil 8.
"Tapi dengan menyebut nama caleg, menjadi lebih clear, sehingga tidak menimbulkan keresahan antar caleg di dapil 8," tuturnya. (Asp)