PDIP Tegas Tolak Kontrak Freeport Diperpanjang

Selasa, 20 Oktober 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Keinginan PT Freeport Indonesia mendapat perpanjangan kontrak hingga 2041 nampaknya bakal sulit terwujud. Fraksi PDI Perjuangan DPR RI secara tegas menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) perusahaan tambang yang bermarkas di Phoenix, Arizona, AS itu.

Alasan Fraksi PDIP menolak perpanjangan kontrak Freeport karena bertentangan dengan amanat konsitusi yang termuat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Sejak awal Fraksi PDIP sudah tegas menolak adanya perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian ESDM karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua Poksi VII DPR FPDIP Adian Napitupulu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/10).

Adian menilai UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang mendasari lahirnya kontrak karya (KK) Indonesia-PTFI, sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.

Pernyataan senada dilontarkan anggota Fraksi PDIP Julian Gunhar. Julian menilai perpanjangan kontrak Freeport sudah tak relevan saat ini. Menurunya, negara bisa mengambilalih pengelolaan tambang emas di Papua.

"Freeport harus tunduk dan patuh terhadap undang-undangan NKRI yaitu UU 4 Tahun 2009 tentang Minerba," kata Julian.

Permohonan perpanjangan kontrak karya yang diajukan Freeport pada Juli 2015, menurut Julian adalah tindakan yang tak bisa dipahami dan merugikan negara.

"Keberadaan Freeport sudah merugikan negara, kami mewakili aspirasi seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Papua," tegasnya. (Luh)

BACA JUGA:

  1. Divestasi Freeport Harus Pertimbangan Kemampuan BUMN
  2. Tiga Bank BUMN Dukung Pembiayaan Divestasi Freeport
  3. Pemerintah Dorong Antam dan Inalum Beli Saham Freeport
  4. Investor Domestik Didorong Beli Saham Freeport
  5. Ingin Divestasi Freeport, Pemerintah Diminta Berkaca pada Kasus Newmont

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan