PDIP Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid Menangi Pilkada
Rabu, 08 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, bakal menetapkan paslon nomor 2, Respati Ardi-Astrid Widayani, sebagai pemenang Pilkada Solo 2024 di Harris Hotel dan Convention Solo, Kamis (9/1).
Penetapan dilakukan setelah KPU Solo menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak adanya gugatan dari paslon nomor 1, Teguh Prakosa-Bambang Nugroho.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara mengatakan, penetapan paslon pemenang Pilkada Solo digelar dalam pleno terbuka.
Hal tersebut sesuai Pasal 58 ayat (1) peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota/bupati dan wakil walikota/wakil bupati.
Baca juga:
Pemkot Solo Kekurangan Rp 41 Miliar Rampungkan Proyek GOR Manahan
“Penetapan paslon pemenang Pilkada Solo dilaksanakan tanggal 9 Januari 2024,” ujar Arya, Rabu (8/1).
Dikatakannya, penetapan paslon pemenang Pilkada Solo dilakukan setelah tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK. Surat dari MK tersebut diterima KPU Solo, Senin (6/1).
“Sesuai ketentuannya bila kabupaten/kota tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK, maka maksimal 3 hari setelah KPU memperoleh surat dari MK mengenai register perkara, harus dilakukan penetapan pemenang pilkada. Kami mendapatkan surat tersebut pada 6 Januari 2025,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menggelar rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2024 pada 4 Desember 2024.
Baca juga:
Komisi II DPR RI Minta MK Netral saat Tangani Sengketa Pilkada 2024
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Respati Ardi-Astrid Widayani yang didukung koalisi KIM plus, unggul dari nomor urut 1, Teguh Prakosa-Bambang Nugroho.
Lalu, perolehan suara Teguh-Bambang yang diusung PDIP mendapat 121.471 suara. Sedangkan Respati-Astrid mendapat suara 185.970 suara.
"Daftar rincian perolehan suara Pasangan calon Wali Kota dan wakil Walikota Solo, paslon 1 mendapat 121.471 dan paslon 2 (mendapat) 185.970 suara," kata Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, Rabu (4/12).
Arya mengatakan, jumlah suara sah sebanyak 307.441 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 19.671 suara.
"Jumlah total suara sah dan tidak sah sebanyak 327.112," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)