PDIP Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

Kamis, 08 Agustus 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Wakil Sekertaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu, menyoroti kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran.

Kekerasan yang terjadi pada pengisi siniar atau podcast Bocor Alus Politik itu terjadi di Jalan Pattimura, atau berada di belakang Mabes Polri.

Adian mengamati, jika dilihat dari lokasinya, maka sepertinya peristiwa itu tidak bisa dianggap sebagai kekerasan biasa.

"Melainkan di dalamnya mungkin saja ada pesan dari si pelaku yang ingin menyampaikan bahwa tidak ada tempat aman di Indonesia," kata Adian dalam keterangannya, Kamis (8/8).

Baca juga:

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

Adian juga menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dipandang sebagai ancaman terhadap orang saja. Hal itu merupakan ancaman pula terhadap kebebasan berbicara dan ancaman terhadap hak rakyat untuk mendapatkan Informasi

"Dan keduanya merupakan ancaman terhadap kebebasan atau lebih luas dan lebih tepat jika dikategorikan sebagai ancaman terhadap Demokrasi," ujarnya.

Jadi, pentolan Aktivis 98 itu berharap, pihak kepolisian bisa segera bertindak untuk menangkap pelaku kekerasan terhadap Hussein Abri sesegera mungkin.

Ia juga menambahkan, polisi dapat memastikan apa motif dan tujuan kekerasan tersebut, termasuk aktor intelektual jika kekerasan itu merupakan order yang diberikan aktor intelektual kepada para pelaku.

Baca juga:

Kutuk Teror Perusakan Mobil Jurnalis Tempo, Iwakum: Usut Tuntas Pelaku dan Motif

"Mengungkapkan motif, tujuan dan aktor intelektual yang mungkin saja ada di balik peristiwa tersebut menjadi sangat penting agar rakyat bisa melihat apakah peristiwa tersebut berdiri sendiri atau merupakan rangkaian perbuatan yang sistemik dan terorganisir untuk menyandera hak atas kebebasan," pungkasnya.

Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selama Januari-Agustus 2024, tindak kekerasan fisik maupun verbal terhadap jurnalis sudah terjadi tidak kurang dari 40 kali. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan