PDIP DKI Sayangkan Guru SMAN 58 Hanya Ditegur Terkait Kampanye OSIS Seagama

Sabtu, 31 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Guru SMAN 58 Jakarta yang berkampanye pemilihan ketua OSIS seagama mendapatkan hukuman berupa teguran oleh kepala sekolah. Hukuman tersebut mendapatkan kritikan dari Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menuturkan, seharusnya guru tersebut mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, kami menyayangkan jika bentuk hukumannya hanya berupa teguran," katanya di Jakarta, Sabtu (31/10)

Baca Juga

Pemprov DKI Dapat Penghargaan Transportasi Terbaik di Dunia, Anies: Alhamdulillah

Tindakan intoleran yang dilakukan oknum guru terhadap pemilihan Ketua OSIS tersebut, kata Gembong, seharusnya bisa diterapkan sesuai Pasal 4 butir (a), yaitu memegang teguh ideologi Pancasila dan butir (d) menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Hal ini agar tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Dalam momen Sumpah Pemuda tahun 2020, seperti dikutip Antara, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong-royong tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan.

Gembong menyakini bahwa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut adalah anomali. Dia meyakini masih banyak tenaga pendidik yang toleran terhadap perbedaan.

Karena itu, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk menghadirkan sistem pendidikan yang bebas dari sikap intoleran. Selain itu masyarakat yang dirugikan oleh oknum-oknum intoleran bisa mengirimkan cerita beserta bukti ke alamat email fpdipjkt@pdiperjuangan.id.

Sebelumnya, percakapan seseorang berinisial TS dalam grup perpesanan mendadak viral di media sosial. Percakapan berbau rasis itu diduga dilakukan oleh seorang guru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto membenarkan hal tersebut dan yang bersangkutan juga telah diperiksa.

"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di-BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga=" kata Gunas, Senin (26/10).

TS mengaku menyesal dan sudah diminta membuat permintaan maaf lewat video yang disebar ke lingkungan sekolah dan juga diminta membuat permintaan maaf yang ditandatangani di atas materai.

Baca Juga

Guru SMAN 58 DKI Ajak Pilih Ketua OSIS Seagama, DPRD DKI: Jangan Dipecat

Kepala Sekolah SMAN 58, Dwi Arsono menjelaskan, awalnya TS hanya berniat menyampaikan pernyataan kepada 44 siswa SMAN 58 yang tergabung dalam ekstrakulikuler Rohis lewat pesan singkat. Namun, salah seorang siswa memberitahukannya kepada pelajar lain. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan