PDIP: Aktor Intelektual Korupsi e-KTP Dari Lingkaran Pertama Kekuasaan

Jumat, 23 Maret 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - PDI Perjuangan mendukung KPK ungkap secara tuntas kasus korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Ketua Bidang Hukum Dan HAM DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan untuk mengungkap hal itu tentunya harus didasarkan kepada hasil BAP Nazarudin dan para saksi di pengadilan.

"PDI Perjuangan mendukung pengembangan kasus tersebut berdasarkan BAP dan keterangan saksi di pengadilan, bukan atas dasar issue dengan motif politik," kata Trimedya kepada awak media, Jumat (23/3).

Berdasarkan BAP Nazaruddin tanggal 22 Oktober 2013, kata Trimedya, sangat tegas bahwa asal mula kebijakan tersebut adalah dari 2 menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) berinisial GM dan SS.

Lalu, di BAP tanggal 17 Februari 2017 Nazaruddin menyatakan pertemuan dirinya bersama Anas Urbaningrum dengan Setya Novanto dan Andi Narogong yang mengatur kesepakatan pembagian fee termasuk yang diberikan ke GM.

"Jadi sejak awal kami yakin bahwa designer dan aktor intelektual atas korupsi e-KTP tersebut berasal dari lingkaran pertama kekuasaan," ucap dia.

Sebab, sejak awal PDI Perjuangan melihat bahwa proyek e-KTP dibuat dengan motif kekuasaan untuk memenangkan Pemilu 2014. Hal tersebut juga pernah disinggung oleh Nazaruddin.

Jadi, menyinggung tudingan Setnov terhadap kader PDIP yaitu Puan dan Pramono Anung, Trimedya menyatakan hal tersebut sangat lemah karena berdasarkan keterangan orang lain (Made Oka) dan termasuk kategori Testimonium De Auditu karena tidak termuat dalam BAP Made Oka.

"Seharusnya, pokok materi persidangan harus melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan para saksi di pengadilan," pungkasnya. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan