Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan

Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bergerak cepat menyiasati dugaan pelanggaran prosedur oleh personel Lalu Lintas pengawal mobil berpelat RI 21.

Penyelidikan bersumber dari unggahan video akun media sosial Instagram @jakarta24jam.id pada Selasa (30/6).

Baca juga:

Dirlantas Panggil Personel Patwal Mobil RI 21 Setelah Ramai di Media Sosial

Rekaman berdurasi singkat tersebut memperlihatkan sepeda motor pengawal dinas kepolisian memepet paksa mobil milik warga sipil demi membuka jalur bagi kendaraan dinas berpelat nomor RI 21.

Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin mengonfirmasi kebenaran arah penyelidikan internal institusinya saat ini.

“Monitor, sedang kami dalami,”

kata Komarudin.

Pemanggilan Personel Pengawal RI 21

Pimpinan Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan tinggal diam melihat keresahan masyarakat pengguna jalan.

Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum patwal bersangkutan demi transparansi penegakan hukum internal.

Klarifikasi menyeluruh menjadi fokus utama interogasi guna mencocokkan klaim korban dengan fakta lapangan.

“Pastinya,” ujar Komarudin.

Berdasarkan kompilasi fakta lapangan serta kronologi kejadian, berikut data lengkap terkait insiden tersebut:

Larangan Dokumentasi Saat Berkendara

Insiden ini memicu respons ganda dari otoritas lalu lintas Jakarta terkait keselamatan berkendara bagi semua pihak. Selain fokus pada penegakan disiplin anggota, polisi mengingatkan warga mengenai bahaya laten penggunaan gawai pintar saat memegang kemudi.

Tindakan mendokumentasikan pelanggaran jalan raya tidak boleh mengabaikan faktor keselamatan diri sendiri.

Pengendara disarankan menepi terlebih dahulu atau meminta bantuan penumpang sebelah jika hendak mengabadikan kejadian ganjil di jalanan.

Baca juga:

Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi

Kelalaian fokus akibat memegang ponsel sambil menyetir memiliki konsekuensi hukum berupa denda tilang maksimal senilai Rp750.000 atau kurungan penjara tiga bulan.

“Imbauan juga untuk masyarakat atau pengendara, sekiranya menemukan ada hal dirasa kurang atau tidak pas di jalan agar berhenti dulu baru merekam, atau minta penumpang atau orang di sebelahnya merekam. Jangan berkendara sambil menggunakan HP atau merekam,” ucap Komarudin

Baca Artikel Asli