Pascatragedi Kecelakaan Maut Santri, Menhub Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang

Senin, 26 November 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan mobil bak terbuka adalah kendaraan yang tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang sehingga dilarang untuk angkutan nonbarang.

"Adalah suatu larangan menggunakan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, Kalau itu terjadi maka yang salah adalah sopir. Bagi penumpang harus bisa memilih kalau hal itu adalah terlarang," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada pers usai menghadiri perayaan HUT ke-72 Perum Damri di Jakarta, Senin (26/11).

Menhub mengatakan itu menanggapi kecelakaan mobil bak terbuka di kawasan Green Lake Cipondoh, Minggu siang (25/11) yang mengakibatkan tiga santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan, meninggal dunia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Menhub mengatakan dirinya sangat prihatin dengan kejadian tersebut mengingat ada larangan menumpang di kendaraan terbuka.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslan mengatakan bahwa korban yang meninggal tersebut bernama Syaif Ali Maulana (14 tahun), Mahmud Hanafi (16 tahun), dan Sofyan (15 tahun).

Mobil pikup bernomor polisi B-9029-RV dengan total penumpang 23 orang mengalami kecelakaan yang diduga rem blong di Jalan Boulevard Green Lake Cipondoh pada pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi di lapangan, kendaraan kijang bak terbuka tersebut melaju cukup kencang dari arah Metland Ciledug mengarah ke Green Lake.

Pada saat melintas di Fly Over dan kondisi jalan berbelok serta menurun, kendaraan tersebut kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan sebelah kiri.

Akibat kecelakaan itu, kendaraan tersebut terbalik dan penumpang lebih dari 20 orang terpental keluar kendaraan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan