Partai Berkarya Merasa Difitnah Sudah Menuduh Gerindra Caplok 2,7 Juta Suara

Rabu, 03 Juli 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Partai Berkarya membantah menuduh Gerindra sudah mencaplok 2,7 juta suaranya dalam Pileg 2019.

Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Nirman Abdurrahman dkk sesuai gugatan yang terigister di MK.

BACA JUGA: Partai Berkarya: Demokrasi yang Sehat Harus Ada Oposisi Sebagai Penyeimbang

"Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai kami yang ramai dibully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (3/7).

Ketua DPP Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang (Screenshot youtube/berkaryatv)
Ketua DPP Partai Berkarya Badarudin Andi Picunang (Screenshot youtube/berkaryatv)

Andi menambahkan, MK sudah melatih para fungsionaris partai dalam menghadapi sengketa pasca Pemilu 2019. Partai Berkarya juga sudah mendapat sertifikasi MK melalui personal partai LBH Berkarya untuk mendampingi para caleg bila ada yang mengajukan gugatan ke MK.

"Partai Berkarya telah mengeluarkan Surat Kuasa kepada mereka yang sudah dilatih MK dan pengacara yang tergabung dalam LBH Berkarya dengan Surat Kuasa Ketum dan Sekjen Partai Berkarya nomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 kepada Martha Dinata dkk untuk itu," imbuh Andi.

BACA JUGA: Wujudkan Demokrasi Sehat, Petinggi Gerindra Sebut Akan Tetap Jadi Oposisi

Andi menilai, terkait klaim Nirman Abdurrahman perihal suara Partai Gerindra
indra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya maka dinyatakan itu hoaks dan tidak berdasar.

"Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," jelas dia. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan