MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ataupun institusi kementerian di bawahnya menegaskan tidak pernah memberi respons soal Karantina Wilayah Papua. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Kamis (26/3).
"Pak Mendagri tidak pernah memberi respons soal Karantina Wilayah Papua, karena kan sudah ada dalam Undang-Undang," kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (27/3)
Baca Juga
Napi Tak Bisa 'Sosial Distance', Ancaman COVID-19 di Depan Mata
Bahtiar menegaskan sebagaimana diketahui penetapan karantina wilayah (lockdown) dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Karena untuk penetapan karantina wilayah dilakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, itupun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," tutur pejabat Kemendagri itu.
Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ini, ada beberapa macam jenis karantina yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit. Penjelasan dan syarat dilakukan karantina tersebut kemudian diatur dalam beberapa pasal di dalamnya.
Baca Juga
Jokowi Diminta Tunjuk Prabowo jadi 'Panglima' Penanggulangan Corona
Dengan demikian, kata Bahtiar, Mendagri tidak pernah berkomentar soal karantina di wilayah manapun termasuk wilayah Papua, karena telah diatur tegas oleh Undang-Undang, dan dikoordinasikan secara resmi melalui Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang telah dibentuk. (Pon)