Panja Banggar DPR Setujui RAPBN 2018 Sebesar Rp 1.454 Triliun

Kamis, 05 Oktober 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Badan Anggaran DPR menyetujui postur belanja pemerintah dalam RABN 2018 sebesar Rp 1.454,5 triliun. Artinya ada kenaikan anggaran dari pengajuan awal.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran DPR RI menyetujui postur belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 1.454,5 triliun atau mengalami kenaikan Rp 11,3 triliun dari postur awal Rp 1.443,2 triliun.

"Kita bisa menyetujui postur belanja pemerintah pusat ini," kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Aziz Syamsuddin saat memimpin Rapat Panitia Kerja membahas postur belanja pemerintah pusat RAPBN 2018 di Jakarta, Kamis (5/10).

Postur belanja pemerintah pusat yang disetujui tersebut antara lain mencantumkan belanja Kementerian Lembaga yang mengalami kenaikan sebesar Rp32,8 triliun, dari postur awal Rp814,1 triliun, sehingga menjadi Rp846,93 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebagaimana dilansir Antara mengatakan kenaikan pagu anggaran tersebut mencakup tambahan belanja prioritas untuk 10 Kementerian Lembaga sebesar Rp 25,5 triliun dan realokasi subsidi pangan ke bantuan pangan nontunai pada Kementerian Sosial sebesar Rp 7,3 triliun.

"Tambahan ini sesuai hasil dari rapat kerja Banggar pada Rabu kemarin plus menampung pergeseran alokasi Rastra ke Kementerian Lembaga," katanya.

Tambahan belanja prioritas tersebut sebagian besar untuk instansi penegak hukum antara lain untuk Polri Rp 16,8 triliun, Kemenhan/TNI Rp 1,85 triliun, BIN Rp 3,92 triliun, BNN Rp 400 miliar, Kejaksaan Rp 900 miliar dan Kemenkumham Rp200 miliar.

Selain itu, untuk Lemsaneg/BSSN sebesar Rp 200 miliar, Kemen PUPR Rp 475 miliar, Basarnas Rp 200 miliar dan Bappenas Rp 475 miliar.

"Ini sesuai kebutuhan, karena dari evaluasi bidang pertahanan dan keamanan, dibutuhkan dukungan untuk antisipasi kondisi aktual, misalnya pengamanan pemilu dan pilkada serta pelaksanaan IMF WB Meeting yang tentunya membutuhkan antisipasi," kata Askolani.

Sementara itu, tambah Askolani, realokasi subsidi pangan ke Kementerian Sosial dilakukan agar pengelolaan maupun penyaluran bantuan rastra bagi masyarakat kurang mampu dapat dilaksanakan lebih mudah dan efisien.

"Kalau disatukan, pengelolaan dan akuntabilitas menjadi lebih mudah. Kemensos akan fleksibel berapa yang bisa diperbanyak untuk bantuan nontunai sesuai kapasitas dan kemampuan penerimaan, dan berapa yang sisanya didukung dalam bentuk beras ke masyarakat miskin," ujarnya.

Selain itu, postur belanja pemerintah pusat ini juga mencantumkan pagu belanja non Kementerian Lembaga yang telah disepakati sebesar Rp 607,5 triliun, atau mengalami penurunan Rp 21,7 triliun, dari pagu awal sebesar Rp 629,2 triliun.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan