Panglima TNI-KSAD Sebut Jabatan Seskab di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tidak Harus Mundur

Kamis, 13 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diemban Letkol Teddy Indra Wijaya terhitung berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Oleh karena itu Teddy disebut tak perlu pensiun dari TNI setelah mengisi posisi Seskab. Kedudukan Seskab tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.

"Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

Jenderal bintang empat ini menyampaikan adanya lembaga negara yang mengizinkan tentara aktif bertugas disana.

"Jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya," ucapnya.

Agus menerangkan jabatan Seskab sama dengan eselon II. Sehingga pengangkatan Teddy sebagai letkol dilakukan dengan surat perintah bukan surat pengangkatan.

Baca juga:

Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer

"Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menambahkan dalih Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dari TNI meski duduk sebagai Seskab. Maruli menegaskan jabatan Seskab ada di struktur Sesmilpres yang diizinkan UU TNI dihuni oleh anggota TNI aktif.

"Seharusnya di situ (Seskab di struktur Setmilpres), kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," ucap Maruli.

Maruli mengatakan sikapnya soal Teddy sama dengan Juru Bicara Kepresidenan. Saat itu Jubir Kepresidenan mengakui Seskab dalam struktur Setmilpres sesuai Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

"Dari juru bicara kepresidenan kan ada Perpresnya, bahwa ada Perpres bahwa seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua. Tidak ada pensiun, dari sejak aturannya ada," ujarnya.

Diketahui, regulasi menyangkut prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya pada Pasal 47 ayat (2). Dalam pasal tersebut, prajurit TNI aktif cuma diizinkan duduk di 10 jabatan sipil tertentu.

Baca juga:

SETARA Institute Pertanyakan soal Transparansi Kenaikan Pangkat ‘Kilat’ Teddy Indra Wijaya

Total 10 jabatan yang bisa digarap oleh prajurit TNI aktif yaitu Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, Intelijen negara, Sandi negara, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan