Panglima TNI-KSAD Sebut Jabatan Seskab di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tidak Harus Mundur

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 13 Maret 2025
Panglima TNI-KSAD Sebut Jabatan Seskab di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tidak Harus Mundur

Teddy Indra Wijaya (kiri) (@tedsky_gallery)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diemban Letkol Teddy Indra Wijaya terhitung berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Oleh karena itu Teddy disebut tak perlu pensiun dari TNI setelah mengisi posisi Seskab. Kedudukan Seskab tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.

"Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

Jenderal bintang empat ini menyampaikan adanya lembaga negara yang mengizinkan tentara aktif bertugas disana.

"Jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya," ucapnya.

Agus menerangkan jabatan Seskab sama dengan eselon II. Sehingga pengangkatan Teddy sebagai letkol dilakukan dengan surat perintah bukan surat pengangkatan.

Baca juga:

Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer

"Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menambahkan dalih Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dari TNI meski duduk sebagai Seskab. Maruli menegaskan jabatan Seskab ada di struktur Sesmilpres yang diizinkan UU TNI dihuni oleh anggota TNI aktif.

"Seharusnya di situ (Seskab di struktur Setmilpres), kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," ucap Maruli.

Maruli mengatakan sikapnya soal Teddy sama dengan Juru Bicara Kepresidenan. Saat itu Jubir Kepresidenan mengakui Seskab dalam struktur Setmilpres sesuai Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

"Dari juru bicara kepresidenan kan ada Perpresnya, bahwa ada Perpres bahwa seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua. Tidak ada pensiun, dari sejak aturannya ada," ujarnya.

Diketahui, regulasi menyangkut prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya pada Pasal 47 ayat (2). Dalam pasal tersebut, prajurit TNI aktif cuma diizinkan duduk di 10 jabatan sipil tertentu.

Baca juga:

SETARA Institute Pertanyakan soal Transparansi Kenaikan Pangkat ‘Kilat’ Teddy Indra Wijaya

Total 10 jabatan yang bisa digarap oleh prajurit TNI aktif yaitu Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, Intelijen negara, Sandi negara, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung. (Pon)

#Teddy Indra Wijaya #Sekretaris Kabinet #TNI #TNI AD #Kepala Staf Angkatan Darat #Jenderal TNI Maruli Simanjuntak #Panglima TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Penjagaan Provost TNI disebut-sebut dilakukan usai rumah Menkeu Purbaya diteror karena kejujurannya memberantas korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Indonesia
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
Marsda Wahyu lahir pada 16 September 1971
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
Indonesia
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
Jajaran TNI terjun langsung untuk menggiring Badak Jawa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dalam proses pengumpulan sperma dan ovum
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Mahfud MD hingga Erick Thohir beri ucapan selamat ulang tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Indonesia
Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T
Jet tempur Chengdu J-10 dari Tiongkok sering dibandingkan dengan F-16 Fighting Falcon
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T
Indonesia
Seskab Teddy: Presiden Prabowo di Deklarasi Damai Gaza Bukti Indonesia Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
Penghormatan dunia terhadap posisi dan peran Indonesia dalam diplomasi internasional meningkat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
Seskab Teddy: Presiden Prabowo di Deklarasi Damai Gaza Bukti Indonesia Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
Indonesia
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad
Pejabat TNI AD lain setingkat Mayjen dan Brigjen juga ada mendapatkan jabatan baru dan ada pula yang ditempatkan sebagai Pati Mabes AD karena dalam rangka pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad
Indonesia
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Nurul mengusulkan agar pemerintah melengkapi peralatan siber yang memadai
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Indonesia
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Nantinya, UU yang baru ini menambahkan dua tugas baru
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Bagikan