Panel Dibentuk, Setya Novanto Bisa Lepas dari Sanksi?
Rabu, 16 Desember 2015 -
MerahPutih Politik - Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya menawarkan kepada seluruh majelis untuk membentuk panel.
Panel tersebut guna menelisik lebih jauh keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran berat atau tidak.
"Itu baru dugaan pelanggaran berat. Namun itu harus dibuktikan (melalui panel)," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Kata Dasco, pembentukan panel tersebut bukan alih-alih untuk menyelamatkan teradu Setya Novanto dari jeratan pemberhentian sebagai anggota DPR dan pemecatan dari jabatannya.
"Tadi kita juga baca pendapat masyarakat termasuk Presiden Jokowi. Kemudian pada saat ini dugaan pelanggaran etika berat itu yang kemudian kita tawarkan kepada seluruh majelis Mahkamah Kehormatan Dewan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam Pasal 24 Ayat 1 peraturan di MKD, dalam pembentukan panel akan diminta penialaiannya juga dari pihak luar.
"Jadi menurut saya soal melempem dan tidak melempem itu tidak mungkin terjadi, karena anggota panel tiga orang dari DPR dan empat orang dari unsur luar yang akan benar-benar independen dan dipilih," ungkapnya. (dit)
BACA JUGA: