Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Dongkrak Sektor Usaha

Sabtu, 29 Agustus 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Bisnis - Staf khusus Menteri Keuangan, Arif Budimanta mengaku sangat optimis bahwa paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah dapat membawakan angin segar bagi para pengusaha.

"Kita yakin bahwa paket kebijakan ini akan membawa angin segar bagi para pengusaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," tegasnya dengan penuh keyakinan, dalam Talkshow Polemik Sindo Trijaya, “Paket Mujarab Anti Lesu” di Warung Daun Cikini, Sabtu, (29/8).

Lebih lanjut Arif menegaskan, pemerintah akan terus berusaha hadir dan bekerja untuk memahami dan memberikan apa yang dibutuhkan oleh market dan masyarakat luas demi pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih baik lagi.

"Pemerintah akan terus hadir dan bekerja. Karena pemerintah paham tentang apa yang diinginkan oleh rakyat dan market, dengan terus melakukan perbaikan," tegasnya kembali.

Seperti diketahui, terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) membuat pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi untuk memperlancar kegiatan ekonomi nasional dan mendorong masuknya valutas asing dari luar negeri. Paket kebijakan ekonomi yang disiapkan tersebut yakni menyangkut sektor riil, keuangan, deregulasi, tax holiday, dan beberapa kebijakan baru lainnya.

Namun sayangnya menyikapi keoptimisan dan paket kebijakan pemerintah itu, Direktur Sustainable Development Indonesia Drajad Wibowo justru pesimis dengan paket kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah itu.

"Kalau ternyata kebijakan Pemerintah itu ternyata biasa saja, tentu itu tidak akan mempengaruhi market. Karena market sudah tahu apa yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah," tegasnya.

Karena Peraturan Menteri Keuangan nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Usaha beberapa waktu lalu. Pemerintah hanya memberikan tax holiday itu pada kesembilan industri pionir seperti industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan/atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Nah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan tax holiday itu perusahaan yang besar-besar semua," pungkasnya.(rfd)

 

Baca Juga:

Kebijakan Valas BI Tidak Berpengaruh terhadap Pelemahan Rupiah

Pengusaha Ekspor Diimbau Jual Valas

Pengamat Ekonomi: Indonesia Menuju Krisis yang Luar Biasa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan