Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Perluas Penerima KUR

Kamis, 15 Oktober 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Pemerintah memperluas penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Dalam paket tersebut kini KUR dapat diberikan kepada perorangan maupun karyawan. 

"Sekarang diubah KUR itu adalah kredit yang diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha produktif," jelas Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10) sore. 

Mantan Gubernur BI ini menambahkan, KUR juga dapat diberikan kepada calon karyawan Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Dengan pertimbangan, sumber ekonomi keluarga tidak goyah saat ditinggalkan sementara. 

"Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggalkan, yang pasti dia bisa bayar," ungkap Darmin. 

Selanjutnya, KUR juga diberikan kepada keluarga karyawan yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan produktif. "Jadi kalau suami dari seorang buruh yang melakukan pekerjaan sederhana bisa diberikan KUR asalkan usaha yang produktif," sambung Darmin. Sejalan dengan itu juga, KUR bisa diberikan kepada karyawan yang terkena PHK kemudian buka usaha. Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV menyentuh sektor ketenagakerjaan, untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja sebagai dampak pelemahan rupiah. (Luh)   

Baca Juga:

  1. Upah Buruh Naik Tiap Tahun Berdasarkan Kenaikan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
  2. Ironis! Produksi Meningkat, Upah Pekerja Rokok Terendah
  3. 2016, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 33%
  4. Perusahaan Kecil-Menengah Paling Banyak PHK Karyawan
  5. Cegah PHK, Aspresindo Minta Pemerintah Tiru Vietnam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan