Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Perluas Penerima KUR


Petugas melayani nasabah dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor BNI Cabang Melawai, Jakarta, Selasa (15/9). (Foto Antara/Yudhi Mahatma)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah memperluas penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Dalam paket tersebut kini KUR dapat diberikan kepada perorangan maupun karyawan.
"Sekarang diubah KUR itu adalah kredit yang diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha produktif," jelas Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10) sore.
Mantan Gubernur BI ini menambahkan, KUR juga dapat diberikan kepada calon karyawan Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Dengan pertimbangan, sumber ekonomi keluarga tidak goyah saat ditinggalkan sementara.
"Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggalkan, yang pasti dia bisa bayar," ungkap Darmin.
Selanjutnya, KUR juga diberikan kepada keluarga karyawan yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan produktif. "Jadi kalau suami dari seorang buruh yang melakukan pekerjaan sederhana bisa diberikan KUR asalkan usaha yang produktif," sambung Darmin. Sejalan dengan itu juga, KUR bisa diberikan kepada karyawan yang terkena PHK kemudian buka usaha. Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV menyentuh sektor ketenagakerjaan, untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja sebagai dampak pelemahan rupiah. (Luh)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KUR Perumahan Segera Diumumkan, Diklaim Bisa Buka Lapangan Kerja

Penghasilan Rp 3 Juta, Nelayan Bisa Dapat KUR Rp 350 Juta

Hingga 12 Juni 2023, Realisasi KUR Capai Rp 87,48 Triliun

Bank DKI Gandeng Kemenko Perekonomian Kenalkan Pembiayaan KUR Buat Generasi Muda

BI Bahas Mekanisme Bunga Pinjaman Nol Persen

Bank DKI Salurkan KUR Rp 1,15 Triliun ke 6.023 UMKM Sepanjang 2022
