Pakar Hukum Nilai Pernyataan Joseph Paul Zhang Sudah Masuk Pasal Penistaan Agama

Senin, 19 April 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad menilai pernyataan Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 sudah memenuhi unsur penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP.

"Karena yang bersangkutan menyampaikan hal itu di akun Youtube-nya," tutur Suparji dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (19/4).

Baca Juga

Polri Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang

Suparji juga mengapresiasi apa yang dilakukan polisi dengan memburu Joseph meski sudah ke luar negeri. Sebab berdasarkan pasal 5 KUHP, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI dimanapun ia berada.

"Bagaimanapun, penista agama harus diberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari," tegas Suparji.

Ia menegaskan hukum harus tetap berlaku meski nantinya yang bersangkutan meminta maaf. Meminta maaf tidak menggugurkan pidana karena penistaan agama termasuk delik umum.

Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, berdasarkan Travel document no B6622531, Joseph Paul Zhang tidak lagi berada di Indonesia.

Jozesph Paul Zhang. Foto: Youtube

Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong sejak tanggal 11 Januari 2018.

Pernyataan senada juga disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Agus mengatakan Bareskrim telah bergerak untuk menemukan Joseph Paul Zhang.

"Subdit 1 Dittipisiber akan melakukan monitoring dan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk mengetahui keberadaan tersangka," ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi.

Baca Juga

Jadi Tersangka, Ambroncius Nababan Langsung Dijemput Polisi

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan