Pakar Hukum Nilai DKPP Hanya Menilai Kebijakan Penyelenggara Pemilu

Selasa, 06 Februari 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu karena proses hukum berada di bawah pengadilan.

"Mereka hanya menilai tindakan maupun kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu itu etis atau tidak. Tentu ada proses hukum berikutnya," ucap Feri dikutip Antara, Senin (5/2).

Baca Juga:

Timnas AMIN Ajak Warga Muhammadiyah Kampanyekan Gagasan Perubahan

Proses hukum tersebut, yang akan menentukan kelanjutan dari vonis DKPP. Misalnya, jika vonis tersebut diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:

Klaim Pemerintah Gelontorkan Bantuan Sosial di Awal Tahun 2024

Adapun DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

Feri menuturkan, pihak yang merasa dirugikan dari pelanggaran KPU tersebut bisa mengajukan gugatan ke PTUN maupun Bawaslu.

Baca Juga:

Berbagai Bantuan Sosial Pemerintah Pusat Yang Cair Sampai Juni 2024

Ia menjelaskan, jika dalam sengketa administrasi Bawaslu melihat ada pelanggaran, maka lembaga pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut bisa memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi serta membatalkan proses administrasi atau terdaftarnya Gibran sebagai salah satu cawapres pemilu tahun ini.

"Jadi tidak serta-merta vonis DKPP membatalkan pendaftaran Gibran begitu saja," ujarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan