Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Selasa, 11 November 2025 -
MerahPutih.com - Kepolisian telah menetapkan status bagi terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Oleh karena usia pelaku yang masih masuk kategori anak, kepolisian memastikan semua proses hukum akan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Yang bersangkutan masih berstatus anak dan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (11/11).
Baca juga:
Polisi Pastikan Pelaku Peledakan SMAN 72 Tidak Benci Agama, meski Aksinya Dilakukan di Masjid
Atas alasan yang sama, Budi menegaskan kepolisian enggan menyebutkan identitas lengkap pelaku demi menjaga privasi sebagai anak di bawah umur.
Media Diimbau Samarkan Identitas Pelaku dan Keluarganya
Polda Metro juga meminta semua pihak menjadikan UU Perlindungan Anak sebagai dasar dalam proses penyelidikan kasus ledakan SMAN 72 Jakut, termasuk kalangan media dalam melakukan pemberitaan.
“Kami juga mengimbau untuk kita bersama-sama tidak menuliskan nama asli dari orang yang kita maksud. Hanya dengan inisial, termasuk menjaga privacy," tuturnya.
Baca juga:
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Kombes Budi menambahkan imbauan yang sama juga berlaku terkait informasi keluarga pelaku. "Artinya alamat, juga keluarga (harus disamarkan), karena tidak ada kaitan dengan peristiwa yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tandasnya. (*)