Pajak dan Pendanaan Yang Ditetapkan Jokowi di IKN Nusantara

Kamis, 05 Mei 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. PP Nomor 17 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 April 2022.

Dalam aturan itu, skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, antara lain berupa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Baca Juga:

Kendalikan Banjir di IKN Nusantara, Proyek Bendungan dan Drainase Dipercepat

Selain itu, keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing).

Skema pendanaan dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creative financing), dan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI

  1. Dalam pasal 4 PP tersebut, diatur secara rinci apa saja yang menjadi sumber pendanaan pembangunan IKN, yaitu:
  2. Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (ayat 3 dan 4)
  3. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1)
  4. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2)
  5. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3)
  6. kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1)
  7. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3
  8. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3)

Pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari APBN dalam bentuk SUN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 4 ayat 7)

Presiden Jokowi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)
Presiden Jokowi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)

Sedangkan pelaksanaan pembiayaan kreatif ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/atau Otorita IKN.

Selanjutnya Otorita IKN juga dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).

"Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disebutkan dalam aturan tersebut.

Selanjutnya pada Pasal 43 mengatur mengenai jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita IKN yaitu terdiri atas:

Dalam Pasal 7 diatur bahwa masa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan IKN. Pembangunan IKN tahap III adalah pada periode 2030-2034.

Baca Juga:

Jokowi Keluarkan Aturan Pertanahan di IKN Nusantara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan