Overhaul Tangki Balongan Berujung Sengketa

Rabu, 12 Agustus 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Bisnis - Perusahaan kontraktor PT Mega Sakti Haq (MSH) melayangkan somasi kepada PT Boma Bisma Indra (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Somasi dilayangkan karena PT MSH mengaku mengalami kerugian dan ditipu oleh dua BUMN tersebut.

Kerugian yang dimaksud karena PT MSH telah mengerjakan overhaul empat tangki di PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan kontrak kerja PT Mega Sakti Haq sebagai subkontraktor dari PT Boma Bisma Indra (BBI). Namun, pekerjaan PT MSH tidak diakui Pertamina Balongan. 

"Sudah kita layangkan Somasi yang tembusannya ke Polda Jawa Barat dan Kejati Jabar," ungkap Kuasa hukum PT MSH Rahmatullah Roeslan saat dihubungi MerahPutih.com, Selasa (11/8).

Roeslan menjelaskan somasi dilayangkan sebab PT MSH merasa ditipu dengan ulah PT BBI yang juga perusahaan milik negara. Dalam kontrak kerja kontrak kerja No: 3900203087 antara PT Pertamina (Persero) dan PT BBI tentang Pekerjaan Overhaul Tangki 42-T-301b/501B/502A/505B PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan pasal 13 tentang Pengalihan Pekerjaan, ayat 1 dan 2 dengan jelas tertulis "Dilarang Untuk Mengalihkan Pekerjaan Kepada Pihak Lain".

Namun dalam kenyataannya, PT BBI berdasarkan Kontrak Kerja No. 3-5590-2 benar telah mengalihkan pekerjaan ini kepada PT MSH. Manajemen PT MSH tidak pernah mengetahui ihwal larangan subkontrak dengan pihak lain di kontrak antara PT BBI dan PT Pertamina. Mereka bekerja atas nama PT BBI.

"Saat ini kami masih tunggu jawaban dari PT BBI dan Pertamina," sambung Roeslan.

Roeslan melanjutkan apa yang dilakukan PT BBI adalah bentuk penipuan. Sebab dalam banyak rapat antara PT BBI dan PT Pertamina, PT. MSH sama sekali tidak pernah dilibatkan. Namun demikian PT MSH harus menerima setiap kebijakan yang dihasilkan.

"Kami PT MSH menggugat secara Pidana dan Perdata kepada PT BBI maupun PT Pertamina dengan alasan sudah melakukan penipuan," imbuh Roeslan.

Adapun dalam kasus ini, PT MSH merasa dirugikan sebesar Rp5.609.348.375 yang terdiri dari sisa klaim pekerjaan tangki 505B dan 501B Rp2.304,703.314 dan Invoice Tangki 301B sebesar Rp3.304.703.314. Adapun kewajiban kepada pihak ketiga yang harus diselesaikan PT MSH mencapai Rp3.830.288.662.

Kasus ini juga pernah dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Balongan terkait tagihan vendor yang 'nyangkut' di PT MSH terkait overhaul tangki ini. Vendor ini justru didesak oleh pihak internal Pertamina Balongan agar melaporkan. Pihak BBI pun menolak bertanggung jawab. (bhd)

Baca Juga:

Mau Untung Malah Buntung di Kilang Balongan

Pertamina: Harga BBM Naik Dipicu Melemahnya Nilai Tukar Rupiah

Pertamina Klaim Pertalite Lebih Irit 16 Persen Dibandingkan Premium

Pertamina Minta BI Tinjau Aturan Wajib Pakai Rupiah

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan