Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram hingga BBM Pertalite, MUI: Zalim dan Dosa Besar
Jumat, 07 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya haram menggunakan LPG 3 Kilogram dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Keduanya merupakan barang bersubsidi dari pemerintah.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, dalam keterangannya, Jumat (7/2).
Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
“Begitu juga dengan LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah, hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin,” jelas dia.
Baca juga:
Jamin Ketersediaan Gas LPG 3 Kg, Pertamina Tambah 270 Ribu Tabung di Soloraya
Menurut Miftahul, semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tuturnya.
Dia berujar, orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan.
“Sedangkan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Jika menggunakannya tanpa hak, maka dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat),” jelas dia.
Baca juga:
DPR Sidak Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Palmerah Jakarta Barat
MUI juga menganggap, krang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim.
Kedua, dapat dikenakan hukum ghasab, yakni mengambil hak orang lain secara paksa. Dalam fikih Islam, ungkap Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," pungkasnya. (Knu)