'Orang Dalam' Terlibat dalam Pembobolan dan Pemalsuan Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi

Jumat, 03 September 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23) untuk memalsukan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi COVID-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

"HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Baca Juga

Pekerja Sektor Kritikal Wajib Scan QR Code PeduliLindungi

HH bekerja sama dengan FH yang merupakan karyawan swasta lulusan SLTA. FH berperan memasarkan penjualan sertifikat palsu itu melalui media sosial. FH sebagai petugas marketing, menjual kepada masyarakat melalui akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru.

"Setelah mendapatkan pesanan, HH pelaku berikutnya membuatkan," kata Fadil.

FH menawarkan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang tercantum dalam aplikasi PeduliLindungi itu seharga Rp 370 ribu.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku ilegal akses dan pencurian data kependudukan di aplikasi PeduliLindungi (MP/Kanugraha)

Dalam kasus ini, kedua tersangka memanfaatkan situasi di mana masyarakat ingin mendapatkan sertifikat vaksin. Sebab, saat ini sertifikat vaksin menjadi syarat untuk melakukan perjalanan hingga untuk melakukan kunjungan di mal dan lainnya.

Atas dasar ini, tersangka HH lantas melakukan akses data kependudukan atau NIK dan akses cara Pcare. HH dengan leluasa bisa melakukan akses itu karena bekerja sebagai staf di kelurahan.

Baca Juga

Penumpang Pelni Harus Terdaftar di PeduliLindungi

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap dua orang pemesan sertifikat palsu. Yakni AN dan DI. Keduanya membeli sertifikat vaksin palsu itu seharga Rp350 ribu dan Rp500 ribu.

"Alasannya (membeli) dia ingin bebas untuk ke mana-mana," ucap Fadil.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 dan atau Pasal 32 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp 600 juta. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan