Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas
Kamis, 28 Agustus 2025 -
MerahPutih.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat, masih banyak operator parkir yang belum memiliki izin, tetapi tetap beroperasi.
Menyikapi hal ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter menegaskan, operator parkir yang tak memiliki izin harus segera ditindak tegas.
Misalnya, PT Sky Parking Utama. Berdasarkan 25 lokasi parkir, hanya 18 yang mengantongi izin.
Sementara itu, enam lokasi di antaranya masih dalam proses untuk memperoleh perizinan. Lalu, satu lokasi lainnya tak berizin.
Baca juga:
Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke
“Kami sudah mengusulkan dengan tegas untuk segera UP (Unit Pengelola) Parkir kirim SP (Surat Peringatan) 1. Kemudian dilayangkan SP 2 dan terakhir SP 3," kata Jupiter di Jakarta, Kamis (28/8).
Apabila operator parkir tetap tak berupaya mengurus perizinan, Jupiter meminta Dinas PMPTSP DKI Jakarta untuk menutup lokasi parkir tersebut.
"Maka kami mengusulkan segera dilakukan penyegelan. Dilakukan secara tegas dan terukur," ucap Jupiter.
Baca juga:
11 Ruas Jalan Jakarta Kini Layanani Pemesanan Parkir Online Via JakParkir
Jadi, operator parkir tidak melakukan pungutan liar hingga penggelapan pajak. Masyarakat sudah membayarkan tarif sewa parkir dan pajak ke pengelola, tetapi tidak diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Tidak dibenarkan operator mengambil uang masyarakat namun tidak memiliki izin," tutupnya. (Asp)