Operasi Keselamatan 2024, Ini 11 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Polisi
Kamis, 29 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 di seluruh Indonesia. Operasi akan berlangsung 14 hari, 4-17 Maret.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, dalam operasi ini petugas akan menilang pelanggar lalu lintas. Penilangan akan berlangsung dengan berbagai cara.
"Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld," kata Eddy saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (29/2).
Dia merinci sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan. Mulai dari berkendara menggunakan HP sampai pengemudi atau pengendara di bawah umur.
Baca juga:
Selanjutnya, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Tidak hanya itu, ada juga pelanggaran bagi pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading.
"Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek (spesifikasi teknis), kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine), kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia," jelas Eddy.
Eddy mengimbau kepada para pengendara untuk selalu menaati peraturan lalu lintas yang berlaku, rambu lalu lintas, dan membawa kelengkapan surat berkendara.
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," pesan Eddy. (knu)
Baca juga:
Viral Pemotor Berkendara Sambil Rebahan di Depok, Polisi Sebut Bisa Dipidana