OOJ Berpotensi Jadi Pasal Karet untuk Bungkam Suara Kritis Publik

Jumat, 02 Mei 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOORDINATOR Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Bersama Erick Tanjung buka suara menanggapi penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal Obstruction of Justice (OOJ) terhadap Tian, bakal menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Hal itu disampaikan Erick dalam diskusi yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power? di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

"Ini yang menjadi persoalan bagi kita, karena ini tentu ke depan jadi preseden buruk. Apalagi kalau sampai masuk tahap pengadilan, ya, akan menjadi yurisprudensi nanti," katanya.

Erick mengungkapkan penerapan pasal OOJ ini bukan cuma mengancam pers secara individu, melainkan juga perusahaan pers yang kritis terhadap polemik yang muncul di tengah publik. "Kemudian media yang kritis bisa aja dijerat menggunakan pasal ini, pasal perintangan ini. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers kalau itu dibiarkan ya," ujarnya.

Baca juga:

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers



Ia berpendapat polemik penerapan tersangka terhadap insan pers bisa dikaji lebih dalam. Menurutnya, hal ini penting mengingat ada potensi abuse of power terhadap siapa pun termasuk masyarakat umum yang kerap bersuara kritis dalam berpendapat.

"Nah, ini akan menjadi berbahaya untuk kebebasan berpendapat, kebebabasan berekspresi, akan berbahaya nanti pasal ini juga. Pasal karet ini menjadi alat untuk membungkam suara kritis dari publik karena kalau yang kasus berita bisa dijerat ini lolos," ujarnya.

"Itu yang jadi perhatian kita karena bisa menjadi ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat," pungkas Erick.(Pon)

Baca juga:

Iwakum Harapkan Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Jadi Momentum Pembenahan Integritas Peradilan



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan