OOJ Berpotensi Jadi Pasal Karet untuk Bungkam Suara Kritis Publik

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 02 Mei 2025
OOJ Berpotensi Jadi Pasal Karet untuk Bungkam Suara Kritis Publik

OOJ Berpotensi Jadi Pasal Karet untuk Bungkam Suara Kritis Publik.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOORDINATOR Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Bersama Erick Tanjung buka suara menanggapi penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal Obstruction of Justice (OOJ) terhadap Tian, bakal menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Hal itu disampaikan Erick dalam diskusi yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power? di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

"Ini yang menjadi persoalan bagi kita, karena ini tentu ke depan jadi preseden buruk. Apalagi kalau sampai masuk tahap pengadilan, ya, akan menjadi yurisprudensi nanti," katanya.

Erick mengungkapkan penerapan pasal OOJ ini bukan cuma mengancam pers secara individu, melainkan juga perusahaan pers yang kritis terhadap polemik yang muncul di tengah publik. "Kemudian media yang kritis bisa aja dijerat menggunakan pasal ini, pasal perintangan ini. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers kalau itu dibiarkan ya," ujarnya.

Baca juga:

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Iwakum Ingatkan Mekanisme Kerja Pers



Ia berpendapat polemik penerapan tersangka terhadap insan pers bisa dikaji lebih dalam. Menurutnya, hal ini penting mengingat ada potensi abuse of power terhadap siapa pun termasuk masyarakat umum yang kerap bersuara kritis dalam berpendapat.

"Nah, ini akan menjadi berbahaya untuk kebebasan berpendapat, kebebabasan berekspresi, akan berbahaya nanti pasal ini juga. Pasal karet ini menjadi alat untuk membungkam suara kritis dari publik karena kalau yang kasus berita bisa dijerat ini lolos," ujarnya.

"Itu yang jadi perhatian kita karena bisa menjadi ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat," pungkas Erick.(Pon)

Baca juga:

Iwakum Harapkan Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Jadi Momentum Pembenahan Integritas Peradilan



#Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #Jurnalistik #Kejagung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karya Jurnalistik Diakui sebagai Hak Cipta, Wartawan Berpeluang Terima Royalti
Namun, mekanisme pemberian royalti tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan turunan.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Karya Jurnalistik Diakui sebagai Hak Cipta, Wartawan Berpeluang Terima Royalti
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Fun
Sinopsis Film 'Memburu Pemangsa', 4 Perempuan Nekat Akhiri Teror Pedofil Pemuja Iblis
Lewati hantu gaib, film Memburu Pemangsa sajikan investigasi jurnalistik berdarah bongkar teror keji predator anak! Intip sinopsis lengkapnya di sini.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Sinopsis Film 'Memburu Pemangsa', 4 Perempuan Nekat Akhiri Teror Pedofil Pemuja Iblis
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah usai mejalani pemeriksaan Tim 9 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Indonesia
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Berita Foto
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Bagikan