Omnibus Law Diminta Tak Ada Pasal Titipan

Jumat, 27 Desember 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ingin Omnibus Law untuk menciptakan lapangan kerja dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan.

“Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).

Baca Juga

DPD Dukung Omnibus Law Pemerintah

Dalam rapat terbatas itu hadir Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan para Kepala Lembaga untuk membahas perkembangan penyusunan naskah akademik dan draft RUU Omnibus.

Presiden menargetkan draf RUU tersebut akan disampaikan kepada DPR pada pertengahan Januari 2020.

“Saya tidak ingin ruu ini hanya menjadi tempat menampung ‎keinginan-keinginan kementerian dan lembaga. Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan,” beber dia.

Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas dengan topik perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor (Antara/Hanni Sofia)

Untuk itu, Presiden pun meminta jajarannya untuk terus mengkaji dan membahasnya sebelum kemudian disampaikan ke DPR.

"Saya minta setelah nanti ini kita bicarakan, tolong didalami, dipimpin Menko Perekonomian, Menkumham, Mensesneg, Seskab untuk mendalami dan nanti disampaikan ke DPR setelah tanggal 10 Januari," jelas Jokowi.

Baca Juga

Kritik Omnibus Law, KPK: Jangan Bawa Hukum Kembali ke Masa Kolonial!

RUU tersebut menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga.

“Saya minta visi besar dan frameworknya harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistennya, harus betul-betul sinkron, terpadu,” kata Presiden. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan