Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru

Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas waktu pembaruan data kredit yang telah dilunasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi maksimal tiga hari kerja dari sebelumnya satu bulan.

Baca juga:

Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan ketentuan baru itu mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.

Sekarang tiga hari sudah harus bisa ada informasi lunas,

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi

Memudahkan Proses Pengajuan Utang Kredit Baru

Menurutnya, perubahan batas waktu pemutihan data SLIK itu bagian dari dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah.

OJK menjelaskan percepatan pembaruan data di SLIK menjawab keluhan masyarakat yang sempat terhambat saat mengambil KPR, karena waktu tunggu SLIK yang lama setelah melunasi kredit.

Bos OJK yang akrab disapa Kiki itu menambahkan kebijakan baru ini diharapkan akan membuka akses kredit lebih luas bagi masyarakat, termasuk untuk pengajuan pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) baru.

Baca juga:

Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolos SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK

Perkuat Ekosistem Kredit Utang

Namun, OJK juga menerapkan batas minimum (threshold) nominal kredit sebesar Rp 1 juta dalam informasi debitur SLIK agar data yang digunakan dalam proses penilaian kredit menjadi lebih relevan dan proporsional.

"Yang kedua, penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK, ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pilihan kredit tetap relevan dan proporsional," tutur Kiki.

Baca juga:

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Kiki menegaskan, kedua kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem pelaporan kredit agar semakin berkualitas dan mampu mendukung pertumbuhan pembiayaan nasional.

Dengan demikian pembiayaan dapat tetap prudent, lanjut dia, tapi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

"Jadi inilah sebenarnya esensi membangun kredit reporting sistem yang lebih kredibel untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional," tandas Kiki. (*)

Baca Artikel Asli