Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Selasa, 16 September 2025 -
MerahPutih.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menutup dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden, menuai kritik tajam masyarakat sipil.
Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang bergerak dalam menyoroti isu korupsi di Indonesia.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, menilai, langkah penyelenggara pemilu itu sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dalam pemilu.
Menurut Egi, keterbukaan informasi mengenai riwayat kandidat sangat penting untuk memastikan kelayakan seseorang menduduki jabatan publik.
Ia menegaskan, rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Baca juga:
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
"Keputusan KPU tidak bisa dilepaskan dari isu rekam jejak pejabat publik, dan kita semua tahu, bahwa rekam jejak negatif seorang pejabat bisa berakibat pada buruknya penyelenggaraan negara dan korupsi yang marak," kata Egi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/9).
Egi mempertanyakan, apakah KPU memang tidak memahami pentingnya prinsip transparansi, atau justru sengaja mengabaikannya.
Dia menekankan bahwa keterbukaan data bukan sekadar formalitas, tetapi sarana penting bagi publik untuk menilai kejujuran dan integritas para kandidat.
"Informasi rekam jejak itu penting untuk menilai kelayakan seseorang menduduki jabatan publik. Dari informasi yang lebih detail, kita juga bisa memeriksa apakah kandidat memberikan informasi yang benar terkait rekam jejak dirinya," jelasnya.
ICW juga mengkritik sikap KPU yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan kandidat ketimbang pemilih.
Egi menyatakan bahwa KPU terkesan mencari-cari celah hukum untuk menutupi informasi, alih-alih membukanya demi kepentingan publik.
"KPU seolah mencari celah dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk melindungi kandidat. Padahal, dalam aturan hukum tersebut, informasi yang tertutup sekalipun bisa dibuka untuk kepentingan publik yang lebih besar," ujarnya.
ICW mendesak KPU untuk mengedepankan integritas dan transparansi demi terselenggaranya pemilu yang bersih, adil, dan berkualitas.
"Kalaupun itu ternyata adalah informasi tertutup, maka untuk menghasilkan pemilu yang bersih dan berkualitas, informasi tersebut harusnya dibuka, bukan justru ditutup," tutupnya. (Pon)