Observer Kawal Kebijakan Menteri Susi
Rabu, 18 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memaksimalkan pencegahan ilegal fishing. Melalui Dirjen Perikanan Tangkap, KKP terus menyeleksi, melatih dan menempatkan Observer atau Pemantau di kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan.
Ditemui di kantor KKP , Rabu (18/2), Dirjen Perikanan Tangkap, Gellywynn Jusuf mengatakan, tujuan dari pemantauan adalah untuk mendapatkan data yang akurat terhadap kegiatan penangkapan ikan yang diperoleh secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
Baca Juga: Tangkap Kapal Asing Pencuri Ikan, Menteri Susi Puji TNI AL
Observer atau pemantau bertugas untuk melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan. Kebutuhan tenanga kerja Observer untuk mencegah ilegal fishing telah tersedia observer sebanyak 403 orang yang merupakan hasil pengadaan observer tahun 2013-2014. Siapakah Observer itu?
"Setiap warga negara Indonesia yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan," tegas Gellywynn. (cpy)