Nunggak Pajak Rp43 Miliar, Pengusaha Beras Ditahan Kanwil DJP Jateng

Jumat, 27 Mei 2016 - Eddy Flo

MerahPutih Peristiwa - SDH (69) seorang wanita pengusaha kebutuhan pokok, seperti gula, beras, tepung dan lainnya, disandera oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng), Jumat (27/5) siang, lantaran menunggak pajak senilai Rp43,04 miliar. Saat ini, SDH sementara waktu dititipkan di Rutan kelas 1 Kota Solo.

Kepala Kanwil DJP II Jateng, Lusiani, saat mengadakan konfrensi pers dengan wartawan, di kawasan Rutan Kelas 1 Solo, Jumat (27/5) siang, mengatakan penyanderaan ini merupakan kedua kalinya yang pihaknya lakukan, di tahun 2016 ini.

Sebelum dilakukan penyanderaan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan serangkaian penagihan secara aktif, mulai dari penyitaan, pemblokiran rekening hingga pencegahan ke luar negeri. Karena semua itu tak dihiraukan, akhirnya pihaknya melakukan penyanderaan.

“Kami ingin melihat itikad baiknya, kalau dalam kurun waktu enam bulan tidak dilunasi, ya akan kami perpanjang penyanderaan hingga enam bulan kemudian,” terangnya di hadapan wartawan.

Lusiani menilai, penyanderaan ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2010 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Selama di titipkan di Rutan Kelas 1 Solo, ia akan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas. Bahkan, berbeda seperti tahanan lainnya, ia disendirikan dan tidak boleh menggunakan alat komunikasi handphone dan telepon umum yang ada di dalam rutan.(Win)

BACA JUGA:

  1. Kemenkeu dan Ditjen Pajak Digugat Gayus Tambunan
  2. Gubernur Sulteng, Kado Spesial HUT Ke-52, Hapus Denda Pajak Semua Kendaraan
  3. Kronologi Tewasnya Dua Petugas Pajak di Gunung Sitoli
  4. Tewas dalam Tugas, Dua Petugas Pajak Diusulkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
  5. Dua Petugas Pajak Tewas, Presiden Jokowi: Usut Tuntas dan Hukum Pelakunya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan