Netizen Kecam Pergub Izinkan Bakar Lahan di Kalimantan Tengah
Jumat, 23 Oktober 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Netizen mengecam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010. Pergub tersebut memuat pedoman pembakaran lahan di Kalimantan Tengah dengan izin dari pejabat berwenang di wilayah setempat.
Aktivis Fadjroel Rachman mengunggah sebuah gambar tentang pergub tersebut melalui media sosial Twitter dan pergub itu mendapat beragam tanggapan negatif dari netizen. Di tengah kabut asap terus menggulung Kalimantan Tengah dan upaya pemerintah pusat untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar-besaran, pergub tersebut dinilai sebagai faktor mengapa karhutla sulit dihentikan.
"Ampooon... daerah membakar, pusat memadamkan," cuit Fadroel Rachman yang merupakan putra asli Kalimantan ini, melalui akun @fadjoel.
Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tersebut dapat diunduh (download) melalui situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kalimantan Tengah, jdih.kalteng.go.id.
Isi pergub tersebut di antaranya, Pasal 1, (1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang
(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota
(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha (hektar), dilimpahkan kepada: a. Camat untuk luas lahan di atas 2 Ha; b. Lurah /Kepala Desa untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai 2 Ha; c. Ketua RT untuk luas lahan samapi dengan 1 Ha.
"Anak bandel emang selalu menyusahkan orang tuanya," kata akun @IndiIndi235.
Netizen menilai, peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) ini menjadi penyebab penanganan karhutla berjalan lamban. Peraturan ini dinilai mengawur dan membuat rakyat Kalimantan menderita akibat kabut asap.
"Nah lho, kasihannya Pak Jokowi yang selalu dituntut," kata akun @ngadisuko.
Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Pergub ini ditetapkan di Palangkaraya pada tanggal 8 Mei 2010 oleh Gubernur Kalimantan Agustin Teras Narang.
Baca Juga:
- Pemerintah Tambah 15 Pesawat ke Daerah Terparah Karhutla
- Polisi Akui Sulit Usut Perkara Pembakaran Hutan
- Bangun Ikatan Emosional, Polisi Ajak Jaksa ke Lokasi Pembakaran Hutan
- Orangutan Hamil Selamat dari Kebakaran Hutan Kalimantan
- Diduga Ulah Pendaki, Hutan Gunung Semeru Terbakar