Netizen Kecam Pergub Izinkan Bakar Lahan di Kalimantan Tengah

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 23 Oktober 2015
Netizen Kecam Pergub Izinkan Bakar Lahan di Kalimantan Tengah

Tim darat terus memadamkan api di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (21/9) (Foto: Twitter/@Sutopo_BNPB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Netizen mengecam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010. Pergub tersebut memuat pedoman pembakaran lahan di Kalimantan Tengah dengan izin dari pejabat berwenang di wilayah setempat.

Aktivis Fadjroel Rachman mengunggah sebuah gambar tentang pergub tersebut melalui media sosial Twitter dan pergub itu mendapat beragam tanggapan negatif dari netizen. Di tengah kabut asap terus menggulung Kalimantan Tengah dan upaya pemerintah pusat untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar-besaran, pergub tersebut dinilai sebagai faktor mengapa karhutla sulit dihentikan.

"Ampooon... daerah membakar, pusat memadamkan," cuit Fadroel Rachman yang merupakan putra asli Kalimantan ini, melalui akun @fadjoel.

Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tersebut dapat diunduh (download) melalui situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kalimantan Tengah, jdih.kalteng.go.id.

Isi pergub tersebut di antaranya, Pasal 1, (1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang

(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota

(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha (hektar), dilimpahkan kepada: a. Camat untuk luas lahan di atas 2 Ha; b. Lurah /Kepala Desa untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai 2 Ha; c. Ketua RT untuk luas lahan samapi dengan 1 Ha.

"Anak bandel emang selalu menyusahkan orang tuanya," kata akun @IndiIndi235.

Netizen menilai, peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) ini menjadi penyebab penanganan karhutla berjalan lamban. Peraturan ini dinilai mengawur dan membuat rakyat Kalimantan menderita akibat kabut asap.

"Nah lho, kasihannya Pak Jokowi yang selalu dituntut," kata akun @ngadisuko.

Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Pergub ini ditetapkan di Palangkaraya pada tanggal 8 Mei 2010 oleh Gubernur Kalimantan Agustin Teras Narang.

Baca Juga:

  1. Pemerintah Tambah 15 Pesawat ke Daerah Terparah Karhutla
  2. Polisi Akui Sulit Usut Perkara Pembakaran Hutan
  3. Bangun Ikatan Emosional, Polisi Ajak Jaksa ke Lokasi Pembakaran Hutan
  4. Orangutan Hamil Selamat dari Kebakaran Hutan Kalimantan
  5. Diduga Ulah Pendaki, Hutan Gunung Semeru Terbakar

 

#Kabut Asap #Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Kalimantan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Baru 10% Menuju Bebas Karhutla, Menteri Jumhur Tekankan Butuh Biaya dan Edukasi
Indonesia masih jauh dari target bebas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Baru 10% Menuju Bebas Karhutla, Menteri Jumhur Tekankan Butuh Biaya dan Edukasi
Indonesia
Lahan Terbakar Sudah Melebihi Tahun Lalu, Capai 81 Ribu Hektar Akibat El Nino
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memastikan pemerintah tengah bersiap menghadapi ancaman karhutla.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Lahan Terbakar Sudah Melebihi Tahun Lalu, Capai 81 Ribu Hektar Akibat El Nino
Indonesia
BNPB Mulai Lakukan Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla di Jambi
. Jumlah titik panas atau hotspot di Indonesia saat ini telah mencapai 1.601 titik, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
BNPB Mulai Lakukan Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla di Jambi
Indonesia
Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20,9 ton.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Malaysia Dimusnahkan, Masuk lewat Jalur Tikus di Kalimantan
Indonesia
Musim Kemarau Menjelang, 3 Daerah di Sumsel Siaga Karhutla
Status serupa telah diberlakukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir.
Dwi Astarini - Selasa, 28 April 2026
Musim Kemarau Menjelang, 3 Daerah di Sumsel Siaga Karhutla
Indonesia
Habitat Harimau Sumatera di Riau Terbakar, Kemenhut Turunkan Tim BBKSDA Riau
Tadi malam di sekitar lokasi pemadaman di Pulau Muda, Pelalawan, ditemukan satu Harimau Sumatera
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Habitat Harimau Sumatera di Riau Terbakar, Kemenhut Turunkan Tim BBKSDA Riau
Indonesia
Beli Mobil Rp 8,5 Miliar Gubernur Kaltim Batal, Rudy Minta Maaf Bikin Polemik
Mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp 8,49 miliar tersebut diketahui telah melewati proses serah terima.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 02 Maret 2026
Beli Mobil Rp 8,5 Miliar Gubernur Kaltim Batal, Rudy Minta Maaf Bikin Polemik
Tradisi
Kisah Masyarakat Adat Iban Sadap Merawat Alam dan Tradisi lewat Tenun
Bagi masyarakat adat Dayak Iban, menenun merupakan jalan untuk menjaga identitas, mengingat leluhur, dan merawat hubungan dengan alam.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
Kisah Masyarakat Adat Iban Sadap Merawat Alam dan Tradisi lewat Tenun
Indonesia
Luas Area Karhutla Tertangani di Aceh Barat 41,4 Hektare, Tersisa 16,3
Secara total, luas area karhutla di Aceh Barat mencapai 57,7 hektare.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Februari 2026
Luas Area Karhutla Tertangani di Aceh Barat 41,4 Hektare, Tersisa 16,3
Indonesia
Karhutla Terjadi di 10 Kabupaten/Kota di Riau dengan Luas Total Mencapai 59,38 Hektare
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di 10 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Frengky Aruan - Kamis, 29 Januari 2026
Karhutla Terjadi di 10 Kabupaten/Kota di Riau dengan Luas Total Mencapai 59,38 Hektare
Bagikan