Netizen Kecam Pergub Izinkan Bakar Lahan di Kalimantan Tengah

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 23 Oktober 2015
Netizen Kecam Pergub Izinkan Bakar Lahan di Kalimantan Tengah

Tim darat terus memadamkan api di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (21/9) (Foto: Twitter/@Sutopo_BNPB)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Netizen mengecam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010. Pergub tersebut memuat pedoman pembakaran lahan di Kalimantan Tengah dengan izin dari pejabat berwenang di wilayah setempat.

Aktivis Fadjroel Rachman mengunggah sebuah gambar tentang pergub tersebut melalui media sosial Twitter dan pergub itu mendapat beragam tanggapan negatif dari netizen. Di tengah kabut asap terus menggulung Kalimantan Tengah dan upaya pemerintah pusat untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar-besaran, pergub tersebut dinilai sebagai faktor mengapa karhutla sulit dihentikan.

"Ampooon... daerah membakar, pusat memadamkan," cuit Fadroel Rachman yang merupakan putra asli Kalimantan ini, melalui akun @fadjoel.

Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tersebut dapat diunduh (download) melalui situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kalimantan Tengah, jdih.kalteng.go.id.

Isi pergub tersebut di antaranya, Pasal 1, (1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang

(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota

(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha (hektar), dilimpahkan kepada: a. Camat untuk luas lahan di atas 2 Ha; b. Lurah /Kepala Desa untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai 2 Ha; c. Ketua RT untuk luas lahan samapi dengan 1 Ha.

"Anak bandel emang selalu menyusahkan orang tuanya," kata akun @IndiIndi235.

Netizen menilai, peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) ini menjadi penyebab penanganan karhutla berjalan lamban. Peraturan ini dinilai mengawur dan membuat rakyat Kalimantan menderita akibat kabut asap.

"Nah lho, kasihannya Pak Jokowi yang selalu dituntut," kata akun @ngadisuko.

Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Pergub ini ditetapkan di Palangkaraya pada tanggal 8 Mei 2010 oleh Gubernur Kalimantan Agustin Teras Narang.

Baca Juga:

  1. Pemerintah Tambah 15 Pesawat ke Daerah Terparah Karhutla
  2. Polisi Akui Sulit Usut Perkara Pembakaran Hutan
  3. Bangun Ikatan Emosional, Polisi Ajak Jaksa ke Lokasi Pembakaran Hutan
  4. Orangutan Hamil Selamat dari Kebakaran Hutan Kalimantan
  5. Diduga Ulah Pendaki, Hutan Gunung Semeru Terbakar

 

#Kabut Asap #Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Kalimantan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta
Efisiensi dilakukan dengan mengombinasikan operasi modifikasi cuaca dan water bombing menggunakan helikopter atau pesawat berkapasitas lebih kecil ketika titik api masih sedikit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta
Indonesia
Operasi Terpadu Bikin Penanganan Karhutla Efektif, BNPB Siaga Sampai September 2025
BNPB telah meminta penambahan personel TNI dan Polri untuk mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar atau menyalakan api di dekat lahan mineral gambut yang rentan terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Operasi Terpadu Bikin Penanganan Karhutla Efektif, BNPB Siaga Sampai September 2025
Indonesia
Bongkar Rahasia di Balik Penurunan Drastis Karhutla Indonesia, Dari Jutaan Hektare Menjadi Ratusan Ribu Saja
Koordinasi antar-lembaga yang semakin baik juga berperan penting dalam pengambilan keputusan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Bongkar Rahasia di Balik Penurunan Drastis Karhutla Indonesia, Dari Jutaan Hektare Menjadi Ratusan Ribu Saja
Indonesia
Kemenhut Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Tahap ke-3 Kendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla sejak 22 Juli hingga 4 Agustus 2025 melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 682 Tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Kemenhut Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Tahap ke-3 Kendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
Indonesia
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalbar, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Indonesia
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Daerah yang berpotensi sangat mudah terbakar di sebagian kecil Kabupaten Barito Kuala, sebagian kecil Kabupaten Banjar, sebagian kecil Kabupaten Tapin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Indonesia
Peneliti IPB Ungkap Strategi Cerdas Tekan Karhutla dengan Padukan AI dan Keterlibatan Masyarakat
Semua kembali lagi ke masyarakat, bagaimana teknologi itu digunakan oleh masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Peneliti IPB Ungkap Strategi Cerdas Tekan Karhutla dengan Padukan AI dan Keterlibatan Masyarakat
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Saat Kemarau Ini
Presiden menginstruksikan jajaran menterinya itu untuk mempersiapkan langkah-langkah mencegah dan mengantisipasi karhutla terutama di daerah-daerah rawan seperti Kalimantan dan Sumatera.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Presiden Prabowo Perintahkan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Saat Kemarau Ini
Indonesia
Karhutla di Jambi Meluas, Menteri LH Perintahkan Pantau dan Jaga Lahan Gambut
Menteri LH Hanif Faisol menegaskan pentingnya deteksi dini, kesiapsiagaan sumber daya, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Karhutla di Jambi Meluas, Menteri LH Perintahkan Pantau dan Jaga Lahan Gambut
Indonesia
Titik Panas di Kaltim Meningkat, Rata-Rata Harian di Atas 100 Titik
Dalam informasi titik panas selalu disebutkan tingkat kepercayaan sedang dengan angka 7 maupun kepercayaan tinggi dengan angka 8.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Titik Panas di Kaltim Meningkat, Rata-Rata Harian di Atas 100 Titik
Bagikan