Merahputih.com - Deru mesin truk trailer menderu membelah jalur logistik Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di tengah padatnya arus kendaraan berat, dua bayangan hitam mengintai dari atas sepeda motor, bersiap melompat demi mengincar komponen vital kendaraan.
Berbekal gergaji besi, para pelaku nekat memutus urat nadi kelistrikan truk trailer demi memburu rupiah instan dari sekilo aki curian.
Baca juga:
Kapolda Metro Satgas Pemburu Begal sudah Tangkap 6 Pelaku Kejahatan
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus sindikat pencurian aki truk trailer pencipta keresahan masyarakat setempat ini. Polisi menangkap para pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam pasca-aksi terakhir mereka.
“Kami menangkap dua pelaku bekerja sama mencuri aki mobil truk sedang beroperasi di jalan raya, keduanya merupakan sindikat sudah berulangkali melakukan aksi berbahaya tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, Selasa (19/5).
Ancaman Lumpuhnya Arus Logistik Negara
Aksi nekat pelaku dinilai sangat berbahaya karena memicu potensi kecelakaan lalu lintas fatal. Truk berukuran besar dapat kehilangan daya listrik utama secara mendadak saat melintas di jalur utama distribusi barang. Kondisi buruk tersebut otomatis menghambat kelancaran arus keluar masuk barang menuju pelabuhan terbesar Indonesia ini.
“Jika satu mobil berukuran besar terganggu, maka akan berdampak pada arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok,” tutur AKP Pandu.
Petugas mencokok pelaku berinisial JA (36) dan A (19) setelah melakukan pengejaran intensif sejak aksi 23 April 2026. Penangkapan bermula dari kejelian personel kepolisian melaksanakan patroli rutin di kawasan pelabuhan. Berdasarkan hasil interogasi, duet kriminal ini tercatat telah melancarkan aksi serupa sebanyak empat kali demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Modus Bajing Loncat dan Ancaman Tujuh Tahun Penjara
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengadopsi modus operandi klasik bajing loncat. Mereka berboncengan sepeda motor mencari sasaran truk trailer berjalan lambat.
Seorang pelaku melompat ke atas kompartemen aki, memotong kabel menggunakan gergaji besi, lalu melemparkan aki ke tepi jalan sebelum melarikan diri ke tempat persembunyian. Aki hasil jarahan tersebut kemudian dijual secara kiloan kepada jaringan penadah.
Baca juga:
Polda Metro Bentuk Tim Pemburu Begal, Sahroni Minta Pelaku Ditembak di Tempat
Dari tangan tersangka, polisi menyita tas berisi gergaji besi, tang, obeng, serta berbagai perkakas pendukung eksekusi. Saat ini penyidik fokus mendalami potensi keterlibatan pelaku lain, memburu penadah barang curian, sekaligus menelisik kemungkinan penggunaan uang hasil kejahatan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Kedua pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) terkait aksi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” tegas AKP Pandu.