Nasib Richard Eliezer di Polri Ditentukan Hari Ini

Rabu, 22 Februari 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kepastian soal nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Baharada E di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera terjawab.

Hari ini, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga

Sidang Kode Etik Bharada E bakal Diawasi Pengawas Eksternal

"Hari ini sidang KKEP Bharada E," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2).

Dari pantauan MerahPutih.com di Gedung TNCC, sampai pukul 10.45, Eliezer belum memperlihatkan kehadirannya di lokasi.

Sementara itu, ada juga sejumlah personel kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar Gedung TNCC.

Baca Juga

Pengacara Bharada E Sebut Lemari Senjata di Rumdin Ferdy Sambo Sudah tidak Ada

Ramadhan melanjutkan, komisi kode etik yang memimpin sidang, untuk perwira pelanggar etik dengan pangkat Bharada sidang dipimpin oleh perwira Polri berpangkat Kombes Polisi.

Sidang etik ini juga untuk menentukan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Eliezer terkait pelanggaran etik berupa tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada Eliezer divonis satu tahun, enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam memberikan sanksi etik kepada Bharada Eliezer, termasuk dorong masyarakat agar Polri menerima kembali mantan ajudan Ferdy Sambo bertugas di Brimob.

Termasuk juga peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. (Knu)

Baca Juga

Konsep Justice Collaborator Harus Diterapkan Pada Bharada E

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan