Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan

Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026

MERAHPUTIH.COM — KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membuka kemungkinan menahan Bupati Gowa berinisial HT yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, penahanan belum dilakukan. Penyidik terlebih dahulu akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka dalam waktu dekat.


Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan keputusan penahanan akan mempertimbangkan perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap HT.


“Dalam waktu dekat, kami akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka,” kata Hernowo kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (27/9)


Terkait dengan kemungkinan penahanan, Hernowo mengatakan penyidik masih akan melakukan penilaian berdasarkan kebutuhan penyidikan. “Terkait dengan upaya paksa penahanan, tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kami akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas penyidik,” ujarnya.

Baca juga:

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah

Dengan demikian, status HT saat ini masih sebagai tersangka dan belum ditahan. Penyidik juga disebut akan melakukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap HT dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan empat rangkaian peristiwa yang masuk dalam lingkup penyidikan.
Pertama, dugaan permintaan uang kepada pengembang dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Penyidik menduga pungutan tersebut dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit. Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui perantara.

Kedua, dugaan permintaan dana Rp 85 juta kepada pihak Indomaret dengan dalih program corporate social responsibility (CSR) setiap kali membuka gerai baru.

Ketiga, dugaan permintaan satu unit rumah dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Rumah tersebut disebut bernilai sekitar Rp 1,4 miliar dan diberikan dengan potongan harga hingga 70 persen.

Keempat, dugaan permintaan dana sponsor Rp 100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut disebut ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,58 miliar, berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit Toyota HiAce tahun 2025.

Sebelum menetapkan HT sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa.

Kini, penyidik tinggal menjadwalkan pemeriksaan HT sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan.(knu)

Baca juga:

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah

Baca Artikel Asli