Nanik S. Deyang Tegaskan Relawan SPPG Tidak Masuk Skema Pengangkatan PPPK BGN

Selasa, 13 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menegaskan ketentuan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik, kepada media di Jakarta, Selasa (13/1).

Baca juga:

Polemik SPPG Sragen Selesai, Dapur MBG Dipindah dari Lokasi Dekat Kandang Babi

Klarifikasi Penafsiran Keliru Pasal 17 Perpres Tata Kelola Program MBG

Nanik menyampaikan klarifikasi ini untuk merespons penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Pasal Perpres itu menyebutkan bahwa “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga:

Usai Nanik S Deyang, Polisi Besok Garap Timses Prabowo-Sandi Lainnya

Namun, Nanik menjelaskan frasa pegawai SPPG dalam regulasi tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian.

"Ini sudah dirancang sejak awal agar program (MBG) tetap inklusif dan berkelanjutan," imbuhnya, dilansir Antara.

Menurutnya, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Baca juga:

BGN Izinkan Menu MBG Tanpa Susu Kalau Sapinya Jauh

Relawan Tetap Jadi Penggerak Sosial

Meski demikian, Nanik tetap menekankan relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG di mata BGN.

Namun, lanjut dia, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK," tuturnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan