Naiknya Biaya UKT Mahasiswa, DPR Ragu Indonesia Emas 2045 Terwujud

Senin, 20 Mei 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) menuai aksi protes dari para mahasiswa. Mahasiswa menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT dan mencari solusi yang lebih pro rakyat.

Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menilai, seharusnya kenaikan biaya UKT ini mesti ditinjau ulang.

“Pendidikan tidak hanya merupakan hak dasar, tetapi juga tanggung jawab negara untuk menyediakan akses yang adil dan terjangkau bagi seluruh warganya," tegas Ratih kepada awak media di Jakarta, Senin (20/5).

Legislator Fraksi Partai NasDem asal Sulawesi Barat itu meyakini, jika biaya pendidikan tinggi mahal, maka upaya Indonesia menuju negara maju di 2045 sulit terwujud.

Baca juga:

Mahasiswa Sesalkan Minimnya Sosialisasi dari Petinggi Kampus soal Kenaikan UKT

“Bagaimana mungkin kita dapat mencapai cita-cita (Indonesia Emas) tersebut?,” sesal Ratih.

Dengan anggaran pendidikan yang besar dalam APBN, tambah Ratih, pemerintah seharusnya mampu mengelola dan mendistribusikan dana tersebut dengan bijaksana.

“Khususnya untuk mendukung pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua kalangan,” imbuh Ratih.

Dia mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi terkait biaya operasional pendidikan di perguruan tinggi negeri.

“Pemerintah mesti memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan mahasiswa," jelas Ratih.

Ratih berharap pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperjuangkan hak pendidikan yang lebih baik dan terjangkau,” imbau dia.

Baca juga:

Kenaikan UKT Ternyata Bukan Hanya Dialami Mahasiswa PTN-BH

Sebab, pendidikan tinggi adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa, dan negara harus memastikan bahwa setiap warganya memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tersebut.

"Hal ini pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup dan kemajuan bangsa," tutup Ratih.

Sekedar informasi, Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan