Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan

Senin, 10 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang. Pendiri GoJek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) termasuk dalam empat tersangka yang dilimpahkan hari ini ke Kejari Jakpus.

"Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (10/11).

Baca juga:

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Tiga tersangka lainnya Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah Ibrahim Arief (IBAM).

Sedangkan satu tersangka lainnya, Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.

Pantauan di lokasi, tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba paling pertama di Kejari Jakpus pukul 10.04 WIB. Lalu, tersangka Nadiem Makarim tiba pukul 10.27 WIB dan disusul Ibrahim Arief tiba pukul 11.06 WIB.

Baca juga:

MAKI Bocorkan Alamat Tersangka Jurist Tan di Sydney, Infonya Sudah Sampai Kejagung

Tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami pastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini,” tandas Kapuspenkum Kejagung, dilansir Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan