Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?

Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026

Merahputih.com - Kursi pesak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mendadak senyap saat Nadiem Makarim mulai membuka suara terkait penyesalan masa lalu.

Kilas balik memoar politik tahun 2019 mewarnai ruang sidang, mengungkap tabir penolakan awal atas jabatan prestisius di dalam pemerintahan. Agenda pembacaan duplik perkara kasus korupsi Chromebook ini menjadi panggung pembelaan terakhir bagi Nadiem.

Baca juga:

Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega sebelum menerima mandat jadi menteri. Banyak pihak menilai karakter industri kreatif miliknya terlalu kaku untuk masuk ke dalam lingkaran kekuasaan.

"Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya dan mereka merasa orang seperti saya terlalu 'lempeng' untuk pemerintahan,"

Nadiem saat membacakan duplik.

Jaksa

Sorotan Sektor Pendidikan dan Jeratan Hukum

Nadiem menyadari posisi menteri tanpa sokongan partai politik akan sangat rentan terhadap gempuran berbagai kepentingan. Kendati demikian, panggilan nurani meluluhkan keraguan pria berusia 35 tahun tersebut untuk memimpin kementerian.

"Tetapi tidak terduga bagi saya adalah pilihan sektornya," ucap Nadiem.

Langkah pengabdian tersebut kini berujung pada tuntutan pidana penjara selama 18 tahun akibat dugaan penyelewengan wewenang.

Nadiem

Mantan bos teknologi ini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022.

Berikut rincian data keuangan dan kerugian negara hasil kompilasi persidangan:

Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Ancaman Bui

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan korupsi terlaksana secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah.

Baca juga:

Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi

Terdakwa pendamping meliputi Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan selaku pihak swasta status buron. Pengadaan sarana teknologi informasi terbukti mengangkangi aturan serta merusak ekosistem anggaran negara.

Atas perbuatan tersebut, mantan menteri ini menghadapi jerat hukum berat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Artikel Asli