Myanmar Resmikan UU Larangan Poligami
Selasa, 01 September 2015 -
MerahPutih Internasional - Presiden Myanmar Thein Sein meresmikan undang-undang terkait larangan poligami di negaranya.
Presiden Thein Sein menandatangani RUU Monogami ini setelah disahkan oleh parlemen pada 21 Agustus, seperti dilansir Reuteurs.
Tak hanya undang-undang larangan poligami, presiden juga menandatangani dua undang-undang lainnya yang membatasi konversi agama dan perkawinan antar agama pada 26 Agustus lalu.
Namun hukum ini dianggap sebagai diskriminasi terhadap minortias Muslim di Myanmar.
"Hukum ini berbahaya bagi Mayanmar," ujar seorang pejabat di Human Rights Watch (HRW) New York.
Sedangkan wakil direktur divisi Asia HRW mengatakan bahwa hukum ini akan menimbulkan ketegangan komunal yang cukup serius.
"Ini berangkat dari potensi diskriminasi atas dasar agama dan akan menimbulkan ketegangan komunal serius," ujar Phil Robertson.
Namun pemerintah Myanmar membantah bahwa hukum ini ditujukan untuk umat Islam di Myanmar yang berjumlah 5 persen dari jumlah populasi Myanmar.
BACA JUGA:
Myanmar Setujui UU yang Berpotensi Anti-Muslim
Polisi Thailand Tengah Buru Tersangka Kedua Bom Bangkok