MerahPutih.com – Fakta baru terungkap terkait MY (34), tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Teror Bom SDN Jagakarsa Bukan Keisengan Pertama MY, Pernah Kirim Pesan Serupa ke Pak RT
Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit utang dari berbagai sumber, mulai dari pinjaman online (pinjol), koperasi, hingga bank keliling alias rentenir.
Setelah kejadian ini kita telusuri, ternyata laporan JAKI terkait maraknya pinjol di lingkungan RT saya itu dia sendiri. Karena dia banyak terjerat pinjol,
kata Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan, Srengseng Sawah, Anton Sianipar, Rabu (15/7).
Debt Collector Picu Keresahan Warga Tetangga Tersangka
Menurut Anton, MY selama ini tidak memiliki penghasilan tetap, hanya sesekali membantu orang tuanya yang berprofesi sebagai tukang servis AC.
Ketua RT menambahkan MY kerap didatangi penagih utang. Akibatnya, lanjut dia, warga sekitar ikut merasa resah karena sering didatangi debt collector yang menagih utang MY.
Saya sebagai RT khawatir lingkungan terganggu, karena dia juga punya utang di koperasi dan bank keliling,
Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan, Srengseng Sawah, Anton Sianipar,
Motif Iseng Pelaku Teror Bom di SDN 15 Pagi Jagakarsa
Polisi telah menetapkan MY sebagai tersangka setelah ia mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman bom ke 11 titik sekolah saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7) lalu.
Baca juga:
Ancaman Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa di Mata Densus 88 Bukan Terorisme
Pesan itu diterima guru kelas 1 dan staf Tata Usaha. Dilansir Antara, isi pesan peneror mengancam akan meledakkan bom ke 11 titik sekolah dan meminta pihak sekolah tidak melapor ke polisi.
Imbas ancaman MY membuat kegiatan MPLS dibubarkan dan siswa dipulangkan. Meski demikian, ketika Tim Gegana yang menyisir lokasi tidak menemukan bahan peledak.
MY kini dijerat Pasal 601 KUHP tentang ancaman teror, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Hasil penyidikan sementara, MY mengaku melakukan aksinya karena motif iseng. (*)