Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Senin, 14 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus terorisme Munarman, Senin (14/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu dihukum selama delapan tahun penjara. Munarman dinilai terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Baca Juga
Ketua Jokowi Mania Sebut Tuduhan Teroris kepada Munarman Sangat Menyesatkan
"Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.
Munarman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa menyebutkan faktor yang memberatkan Munarman. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar jaksa.
Baca Juga
Didakwa Perkara Terorisme, Munarman eks FPI 'Minta Tolong' 7 Saksi
Munarman juga pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Knu)
Baca Juga
Saksi Meringankan Sebut Munarman-FPI Bertentangan dengan Terorisme dan ISIS