Mulai 25 Juni, Bikin SIM Wajib Lolos Tes Psikologi

Rabu, 20 Juni 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com – Direkorat Lalulitas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan baru ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.

Nantinya, setiap warga yang ingin memiliki ataupun memperpanjang SIM pribadi wajib mengikuti tes psikologi atau psikotes. Pada awalnya, pemberlakukan tes psikologi hanya untuk pembuatan SIM Umum. Tetapi, kata dia, tes psikologi harus diberlakukan untuk semua jenis pembuatan SIM.

“Di UU Tahun 2009 dan peraturan Kapolri 2009 sudah diatur bahwa sebenernya bukan hanya SIM umum tapi semua SIM harus tes psikologi,” kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, dalam rilis yang diterima, Rabu (20/6).

SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Antara


Alasan dari persyaratan psikologi itu untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Fahri mengatakan, tes tersebut akan dilakukan tertulis. Bisa di Polda Metro Jaya atau dari lembaga psikologi yang biasa mengadakan tes psikologi mengemudi. Bila di Satpas, maka akan dikenakan biaya karena tergolong dalam tes kesehatan.

"Tes psikologi akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," imbuh perwira polisi berpangkat melati satu itu.

bikin sim
Bukti pendaftaran pembuatan SIM. Foto: Antara

Melalui persyaratan ini Fahri berharap bisa meminimalisir kecelakaan. Syarat ini baru akan mulai disimulasikan pada 21 hingga 23 Juni 2018 mendatang dan resmi diberlakukan pada 25 Juni.

“Kita mau simulasikan dulu nanti baru tanggal 25 itu serentak karena ini harus serentak berlaku di seluruh satpas di seluruh Polda Metro Jaya. Bukan DKI saja tapi Depok Tangerang Kota kita juga mau cek kesiapan mereka juga,” ucapnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan