Mulai 25 Juni, Bikin SIM Wajib Lolos Tes Psikologi


Tes pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Foto: Antara
MerahPutih.com – Direkorat Lalulitas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan baru ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.
Nantinya, setiap warga yang ingin memiliki ataupun memperpanjang SIM pribadi wajib mengikuti tes psikologi atau psikotes. Pada awalnya, pemberlakukan tes psikologi hanya untuk pembuatan SIM Umum. Tetapi, kata dia, tes psikologi harus diberlakukan untuk semua jenis pembuatan SIM.
“Di UU Tahun 2009 dan peraturan Kapolri 2009 sudah diatur bahwa sebenernya bukan hanya SIM umum tapi semua SIM harus tes psikologi,” kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, dalam rilis yang diterima, Rabu (20/6).

Alasan dari persyaratan psikologi itu untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Fahri mengatakan, tes tersebut akan dilakukan tertulis. Bisa di Polda Metro Jaya atau dari lembaga psikologi yang biasa mengadakan tes psikologi mengemudi. Bila di Satpas, maka akan dikenakan biaya karena tergolong dalam tes kesehatan.
"Tes psikologi akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," imbuh perwira polisi berpangkat melati satu itu.

Melalui persyaratan ini Fahri berharap bisa meminimalisir kecelakaan. Syarat ini baru akan mulai disimulasikan pada 21 hingga 23 Juni 2018 mendatang dan resmi diberlakukan pada 25 Juni.
“Kita mau simulasikan dulu nanti baru tanggal 25 itu serentak karena ini harus serentak berlaku di seluruh satpas di seluruh Polda Metro Jaya. Bukan DKI saja tapi Depok Tangerang Kota kita juga mau cek kesiapan mereka juga,” ucapnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun](https://img.merahputih.com/media/46/32/7b/46327bd703267495727bc198177315b4_182x135.jpg)
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
![[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup](https://img.merahputih.com/media/b1/9d/2c/b19d2cd963da1cedeba53fe6c63bdcfe_182x135.jpeg)
Lelaki Minggir Dulu! ASN dan Jurnalis Perempuan di Balai Kota Dapat Layanan Pembutan SIM Gratis di Hari Kartini

Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru

Polri Sebut SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup, Ini Alasannya

2 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Khusus Buka Hari Minggu (5/1)

[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup](https://img.merahputih.com/media/ad/10/7c/ad107c7c53c88bf7d359b5d03dcdd208_182x135.png)
Komisi III DPR Nilai Perpanjangan SIM Membebani Masyarakat

Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru

Bikin SIM di 2024, Segini Tarif Resminya
