Mulai 25 Juni, Bikin SIM Wajib Lolos Tes Psikologi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 20 Juni 2018
Mulai 25 Juni, Bikin SIM Wajib Lolos Tes Psikologi

Tes pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Direkorat Lalulitas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan baru ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.

Nantinya, setiap warga yang ingin memiliki ataupun memperpanjang SIM pribadi wajib mengikuti tes psikologi atau psikotes. Pada awalnya, pemberlakukan tes psikologi hanya untuk pembuatan SIM Umum. Tetapi, kata dia, tes psikologi harus diberlakukan untuk semua jenis pembuatan SIM.

“Di UU Tahun 2009 dan peraturan Kapolri 2009 sudah diatur bahwa sebenernya bukan hanya SIM umum tapi semua SIM harus tes psikologi,” kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, dalam rilis yang diterima, Rabu (20/6).

SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Antara


Alasan dari persyaratan psikologi itu untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Fahri mengatakan, tes tersebut akan dilakukan tertulis. Bisa di Polda Metro Jaya atau dari lembaga psikologi yang biasa mengadakan tes psikologi mengemudi. Bila di Satpas, maka akan dikenakan biaya karena tergolong dalam tes kesehatan.

"Tes psikologi akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," imbuh perwira polisi berpangkat melati satu itu.

bikin sim
Bukti pendaftaran pembuatan SIM. Foto: Antara

Melalui persyaratan ini Fahri berharap bisa meminimalisir kecelakaan. Syarat ini baru akan mulai disimulasikan pada 21 hingga 23 Juni 2018 mendatang dan resmi diberlakukan pada 25 Juni.

“Kita mau simulasikan dulu nanti baru tanggal 25 itu serentak karena ini harus serentak berlaku di seluruh satpas di seluruh Polda Metro Jaya. Bukan DKI saja tapi Depok Tangerang Kota kita juga mau cek kesiapan mereka juga,” ucapnya. (*)

#Sim
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
Beredar informasi yang menyebut pembuatan dan perpanjangan sim bebas biaya hingga akhir 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan meresmikan SIM seumur hidup. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Indonesia
Lelaki Minggir Dulu! ASN dan Jurnalis Perempuan di Balai Kota Dapat Layanan Pembutan SIM Gratis di Hari Kartini
Pramono tegaskan, bahwa program perpanjangan SIM A dan SIM C gratis ini khusus untuk jurnalis wanita, tidak dengan wartawan laki-laki.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 April 2025
Lelaki Minggir Dulu! ASN dan Jurnalis Perempuan di Balai Kota Dapat Layanan Pembutan SIM Gratis di Hari Kartini
Lifestyle
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru
Cara Membuat SIM Baru di 2025: 1. Batas Usia Minimal Pembuatan SIM, 2. Biaya Pembuatan SIM Baru Tahun 2025, 3. Syarat Pembuatan SIM Baru,
ImanK - Jumat, 24 Januari 2025
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru
Indonesia
Polri Sebut SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup, Ini Alasannya
SIM merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
Polri Sebut SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup, Ini Alasannya
Indonesia
2 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Khusus Buka Hari Minggu (5/1)
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
2 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Khusus Buka Hari Minggu (5/1)
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup
Beredar informasi yang menyebut masa berlaku SIM dan STNK kini seumur hidup.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Desember 2024
[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup
Indonesia
Komisi III DPR Nilai Perpanjangan SIM Membebani Masyarakat
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali cukup membebani masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 12 Desember 2024
Komisi III DPR Nilai Perpanjangan SIM Membebani Masyarakat
Indonesia
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
KTP adalah kewajiban negara kepada setiap warga negara sebagai identitas penduduk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Desember 2024
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
Indonesia
Bikin SIM di 2024, Segini Tarif Resminya
Biaya pembuatan dan perpanjangan setiap golongan SIM bervariasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 06 November 2024
Bikin SIM di 2024, Segini Tarif Resminya
Bagikan