2 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Khusus Buka Hari Minggu (5/1)

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
2 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Khusus Buka Hari Minggu (5/1)

Ilustrasi - Sejumlah warga antre saat pembuatan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan mobil SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta, Minggu.

Dikutip dari laman resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, layanan SIM keliling buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur : Jalan Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit)

Jakarta Barat : Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)

Baca juga:

3 Lagu Populer dari Tanah Papua Bikin Berdendang, Simak Lirik dan Artinya

Adapun dokumen yang diperlukan yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga:

Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Perwira Ditresnarkoba Polda Metro Diturunkan Jabatannya hingga Wajib Ikut Pembinaan Mental

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

#Sim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
Beredar informasi yang menyebut pembuatan dan perpanjangan sim bebas biaya hingga akhir 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan meresmikan SIM seumur hidup. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Indonesia
Lelaki Minggir Dulu! ASN dan Jurnalis Perempuan di Balai Kota Dapat Layanan Pembutan SIM Gratis di Hari Kartini
Pramono tegaskan, bahwa program perpanjangan SIM A dan SIM C gratis ini khusus untuk jurnalis wanita, tidak dengan wartawan laki-laki.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 April 2025
Lelaki Minggir Dulu! ASN dan Jurnalis Perempuan di Balai Kota Dapat Layanan Pembutan SIM Gratis di Hari Kartini
Lifestyle
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru
Cara Membuat SIM Baru di 2025: 1. Batas Usia Minimal Pembuatan SIM, 2. Biaya Pembuatan SIM Baru Tahun 2025, 3. Syarat Pembuatan SIM Baru,
ImanK - Jumat, 24 Januari 2025
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru
Indonesia
Polri Sebut SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup, Ini Alasannya
SIM merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
Polri Sebut SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup, Ini Alasannya
Indonesia
2 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Khusus Buka Hari Minggu (5/1)
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
2 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Khusus Buka Hari Minggu (5/1)
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup
Beredar informasi yang menyebut masa berlaku SIM dan STNK kini seumur hidup.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Desember 2024
[HOAKS atau FAKTA]: DPR dan Korlantas Polri Sahkan Pemberlakuan STNK hingga STNK Seumur Hidup
Indonesia
Komisi III DPR Nilai Perpanjangan SIM Membebani Masyarakat
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali cukup membebani masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 12 Desember 2024
Komisi III DPR Nilai Perpanjangan SIM Membebani Masyarakat
Indonesia
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
KTP adalah kewajiban negara kepada setiap warga negara sebagai identitas penduduk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Desember 2024
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
Indonesia
Bikin SIM di 2024, Segini Tarif Resminya
Biaya pembuatan dan perpanjangan setiap golongan SIM bervariasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 06 November 2024
Bikin SIM di 2024, Segini Tarif Resminya
Bagikan